• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Selidiki Skandal Korupsi NCC, Tuan Guru Bajang Digarap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31
in Nusantara
Muhammad-Zainul-Majdi

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, berakhir sekitar pukul 20.06 WITA. Berbeda dengan saksi lain yang biasanya keluar melalui pintu utama, TGB justru memilih pintu samping yang jauh dari lobi.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Ia terlihat mengenakan masker putih tanpa peci, didampingi penyidik Kejati berbaju biru, lalu bergegas masuk ke Toyota Fortuner hitam metalik yang terdaftar atas nama Erica Lucyfara.

Uniknya, mobil itu tidak diparkir di halaman Kejati, melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, enggan memberikan jawaban tegas.

“Menurutmu?” katanya singkat, sebelum mengarahkan wartawan untuk bertanya ke penyidik lain.

Pemeriksaan terhadap TGB ini menjadi sorotan, mengingat kasus NCC telah lama mencuat dan menyeret beberapa nama pejabat di NTB. Kejati NTB hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, menyatakan pihaknya akan memeriksa mantan Gubernur NTB.

Hal ini terkait dengan pengakuan tersangka Rosiady Husaenie Sayuti kepada penyidik.

“Terkaitnya secara administrasi, gubernur sebagai pemegang kewenangan atas aset daerah memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan pihak lain,” jelasnya.

Rosiady, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari.

Jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor independen.

“Dalam pengelolaan aset Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Pada 2012, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tidak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCMuhammad Zainul MajdiNTB Convention CenterTuan Guru Bajang

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.