• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jaksa Selidiki Skandal Korupsi NCC, Tuan Guru Bajang Digarap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31
in Daerah
Muhammad-Zainul-Majdi

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, berakhir sekitar pukul 20.06 WITA. Berbeda dengan saksi lain yang biasanya keluar melalui pintu utama, TGB justru memilih pintu samping yang jauh dari lobi.

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Ia terlihat mengenakan masker putih tanpa peci, didampingi penyidik Kejati berbaju biru, lalu bergegas masuk ke Toyota Fortuner hitam metalik yang terdaftar atas nama Erica Lucyfara.

Uniknya, mobil itu tidak diparkir di halaman Kejati, melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, enggan memberikan jawaban tegas.

“Menurutmu?” katanya singkat, sebelum mengarahkan wartawan untuk bertanya ke penyidik lain.

Pemeriksaan terhadap TGB ini menjadi sorotan, mengingat kasus NCC telah lama mencuat dan menyeret beberapa nama pejabat di NTB. Kejati NTB hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, menyatakan pihaknya akan memeriksa mantan Gubernur NTB.

Hal ini terkait dengan pengakuan tersangka Rosiady Husaenie Sayuti kepada penyidik.

“Terkaitnya secara administrasi, gubernur sebagai pemegang kewenangan atas aset daerah memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan pihak lain,” jelasnya.

Rosiady, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari.

Jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor independen.

“Dalam pengelolaan aset Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Pada 2012, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tidak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCMuhammad Zainul MajdiNTB Convention CenterTuan Guru Bajang

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.