• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Selidiki Skandal Korupsi NCC, Tuan Guru Bajang Digarap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31
in Nusantara
Muhammad-Zainul-Majdi

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, berakhir sekitar pukul 20.06 WITA. Berbeda dengan saksi lain yang biasanya keluar melalui pintu utama, TGB justru memilih pintu samping yang jauh dari lobi.

BacaJuga:

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Ia terlihat mengenakan masker putih tanpa peci, didampingi penyidik Kejati berbaju biru, lalu bergegas masuk ke Toyota Fortuner hitam metalik yang terdaftar atas nama Erica Lucyfara.

Uniknya, mobil itu tidak diparkir di halaman Kejati, melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, enggan memberikan jawaban tegas.

“Menurutmu?” katanya singkat, sebelum mengarahkan wartawan untuk bertanya ke penyidik lain.

Pemeriksaan terhadap TGB ini menjadi sorotan, mengingat kasus NCC telah lama mencuat dan menyeret beberapa nama pejabat di NTB. Kejati NTB hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, menyatakan pihaknya akan memeriksa mantan Gubernur NTB.

Hal ini terkait dengan pengakuan tersangka Rosiady Husaenie Sayuti kepada penyidik.

“Terkaitnya secara administrasi, gubernur sebagai pemegang kewenangan atas aset daerah memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan pihak lain,” jelasnya.

Rosiady, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari.

Jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor independen.

“Dalam pengelolaan aset Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Pada 2012, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tidak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCMuhammad Zainul MajdiNTB Convention CenterTuan Guru Bajang

Berita Terkait.

Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.