• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Selidiki Skandal Korupsi NCC, Tuan Guru Bajang Digarap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31
in Nusantara
Muhammad-Zainul-Majdi

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, berakhir sekitar pukul 20.06 WITA. Berbeda dengan saksi lain yang biasanya keluar melalui pintu utama, TGB justru memilih pintu samping yang jauh dari lobi.

BacaJuga:

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Ia terlihat mengenakan masker putih tanpa peci, didampingi penyidik Kejati berbaju biru, lalu bergegas masuk ke Toyota Fortuner hitam metalik yang terdaftar atas nama Erica Lucyfara.

Uniknya, mobil itu tidak diparkir di halaman Kejati, melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, enggan memberikan jawaban tegas.

“Menurutmu?” katanya singkat, sebelum mengarahkan wartawan untuk bertanya ke penyidik lain.

Pemeriksaan terhadap TGB ini menjadi sorotan, mengingat kasus NCC telah lama mencuat dan menyeret beberapa nama pejabat di NTB. Kejati NTB hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, menyatakan pihaknya akan memeriksa mantan Gubernur NTB.

Hal ini terkait dengan pengakuan tersangka Rosiady Husaenie Sayuti kepada penyidik.

“Terkaitnya secara administrasi, gubernur sebagai pemegang kewenangan atas aset daerah memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan pihak lain,” jelasnya.

Rosiady, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari.

Jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor independen.

“Dalam pengelolaan aset Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Pada 2012, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tidak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCMuhammad Zainul MajdiNTB Convention CenterTuan Guru Bajang

Berita Terkait.

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh
Nusantara

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:15
Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.