• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Belum Puas Putusan Banding Harvey Moeis, Desak Dihukum Seumur Hidup

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:23
in Headline
Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. (Dok Humas Kejagung)

Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. (Dok Humas Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding, yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Meski masih ada sesuatu mengganjal dalam dirinya karena tak sesuai harapan.

“Kita semua menghormati sebagaimana dulu saya menghormati putusan di tingkat pertama yang hukumannya hanya ringan 6 tahun. Tapi sebenarnya saya sejak awal meminta hukuman Harvey Moeis itu adalah seumur hidup. Jadi, tetap belum puas, gitu,” kata Boyamin dalam keterangan video, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

BacaJuga:

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Jika jaksa ataupun Hsrvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) diharapkan vonis tersebut bisa lebih memenuhi keadilan. “Maka, saya akan meminta kepada Mahkamah Agung jika ini nanti diajukan kasasi, untuk menvonisnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Boyamin.

Usulan tersebut didasari melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, di mana Mahkamah Agung membolehkan, memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabia kerugiannya di atas Rp100 miliar.

“Kalau kerugian dalam kasus timah minimal kan 29 koma sekian triliun, yang riil. Kalau yang ekonomi kan RP270 triliun, tapi kita patokannya yang 29 triliun itu aja dulu, kerugiannya kan sudah di atas Rp100 miliar,” ujar Boyamin.

“Apalagi Rp29 triliun, maka ya seumur hidup yang paling pantas dan yang paling adil,” tambahnya.

Meskipun kasus timah itu sudah lama, kemungkinan sudah sejak zaman Belanda kerusakan-kerusakan yang terjadi. Namun, kondisinya makin parah dalam beberapa tahun terakhir. “Tapi bahwa paling rusak itu di 5 tahun terakhir, diduga begitu,” imbuh Boyamin.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto terpisah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, siang tadi. (dan)

Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi TimahMAKIPutusan Banding

Berita Terkait.

Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.