• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:50
in Headline
moeis

Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. (Dok Humas Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis merupakan teguran bagi kejaksaan.

“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

BacaJuga:

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Mengingat hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Keputusan hakim pada tingkat banding harus dihormati.

Ia mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.

“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” ujar Rudianto.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Selain itu, keputusan pengadilan tingkat banding menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.

“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta,” ujar Rudianto.

Hukuman Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Bahkan, majelis hakim menambah denda yang harus dibayarkan suami artis Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto terpisah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, siang tadi. (dan)

Tags: 20 Tahun PenjaraDPRHarvey MoeisHukumanKejaksaan

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.