• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Tangani Buaya Muara Terjerat Pancing di Donggala

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23
in Nusantara
KKP Tangani Buaya Muara (Crocodylus porosus) Terjerat Pancing, yang ditemukan terjerat kail pancing nelayan di Danau Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (istimewa)

KKP Tangani Buaya Muara (Crocodylus porosus) Terjerat Pancing, yang ditemukan terjerat kail pancing nelayan di Danau Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat penanganan kasus satwa liar di perairan. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan proses pengalihan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di perairan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ke KKP sejak Agustus 2024 lalu.

Salah satu upaya terbaru adalah penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) yang ditemukan terjerat kail pancing nelayan di Danau Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

“Penanganan buaya muara di Donggala menjadi contoh bagaimana KKP akan mengambil peran lebih aktif dalam konservasi satwa liar perairan. Ke depan, KKP akan terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan satwa yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kemhut,” jelas Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Firdaus menjelaskan, pada rapat koordinasi sebelumnya, telah disepakati sejumlah tahapan dalam proses pengalihan TSL tertentu, termasuk penetapan keputusan menteri serta mekanisme pengelolaan di habitat perairan. Selain itu, KKP dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan notifikasi ke Sekretariat CITES terkait perubahan otoritas pengelola untuk beberapa spesies yang sebelumnya dikelola Kemenhut, termasuk buaya muara.

Buaya muara merupakan salah satu spesies yang masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti statusnya terancam punah dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan tanpa izin khusus. Oleh karenanya, KKP mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa ini secara ilegal.

Penanganan buaya muara di Danau Talaga, Donggala bermula dari laporan masyarakat melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Palu. Setelah proses penanganan selama kurang lebih satu jam dan memastikan dalam kondisi baik, buaya betina sepanjang 4,3 meter yang mulutnya terkena mata pancing tersebut dilepaskan kembali ke habitatnya. (ney)

Tags: Buaya MuaraDonggalaKementerian Kelautan dan PerikananKKPSatwa Liar

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.