• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPR Usul BPJS Kesehatan Dapat Cover Pengobatan bagi Korban Kejahatan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:58
in Megapolitan
Begal

Ilustrasi Korban Kejahatan Begal (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.

“Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS,” ujar Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

BacaJuga:

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Akibatnya, lanjut Obon, Korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.

“Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban). Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain,” tambahnya.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal tersebut tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, korban kejahatan termasuk korban begal juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.

“Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan,” paparmya. (dil)

Tags: BPJS KesehatankejahatanObon Tabronipengobatan

Berita Terkait.

rokok
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 September 2026 - 06:06
imigrasi
Megapolitan

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rabu, 2 September 2026 - 02:20
fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26
kecap
Megapolitan

Kecap Lokal dari Bekasi, Oishii Food Indonesia Tembus Eropa

Selasa, 1 September 2026 - 14:27
Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok
Megapolitan

Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 1 September 2026 - 14:15
Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat
Megapolitan

Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat

Selasa, 1 September 2026 - 13:45

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.