• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI Sebut Orang Kaya Haram Konsumsi Pertalite dan Gas ‘Melon’ 3 Kg, Inilah Dasar Hukumnya

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 9 Februari 2025 - 21:08
in Nasional
Kolase gedung MUI dan gas 3 kg. Foto: Istimewa

Kolase gedung MUI dan gas 3 kg. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hati-hati, bagi Anda yang masuk dalam kategori kaya atau kerkucukupan dalam ekonomi jangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi, seperti Pertalite serta gas ukuran 3 kklogram atau gas ‘melon’. Karena Majelis Ulama dengan tegas menyatakan haram hukumnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip redaksi dari laman resmi MUI Minggu (9/2/2025).

“Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:

Melanggar Prinsip Keadilan

Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.

Penyelewengan Amanah Subsidi

Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.

Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab atau Memgambil Paksa Hak Orang Lain

Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin.

“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama. (dil)

Tags: Gas 3 KgGas Elpiji 3 KgharamMUIOrang KayaPertalite
Previous Post

Atasi Sengketa Lahan, PT Angkasa Pura Indonesia Gandeng Kejari Tangerang

Next Post

Deteksi Penyakit Lebih Dini! Manfaatkan Pemeriksaan Gratis di Puskesmas

Related Posts

IMG-20251108-WA0013
Nasional

Saat Perempuan Tani Bicara Ketahanan Pangan: Inovasi, Inklusi, dan Kolaborasi

Sabtu, 8 November 2025 - 14:36
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.08.23
Nasional

KAI Dorong Pariwisata Nasional Lewat Peningkatan Layanan untuk Wisatawan Asing

Sabtu, 8 November 2025 - 14:21
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.05.01
Nasional

Inilah Identitas 7 dari 13 Orang yang Dibawa KPK ke Jakarta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 14:06
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.56.56
Nasional

Pimpinan DPR Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lewat Parlemen Remaja

Sabtu, 8 November 2025 - 13:48
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.18.40
Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa dan Guru SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 13:18
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
Next Post
Deteksi Penyakit Lebih Dini! Manfaatkan Pemeriksaan Gratis di Puskesmas

Deteksi Penyakit Lebih Dini! Manfaatkan Pemeriksaan Gratis di Puskesmas

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.