• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Demokrat: ASN Pemprov DKI Tak Masuk Kategori Penerima LPG Subsidi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:00
in Megapolitan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono. Foto: Istimewa.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Mujiyono berujar larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram harus merujuk pada sejarah kebijakan yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007, yang menetapkan LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

BacaJuga:

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

“Di mana Rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ujarnya dalam keterangan diterima INDOPOSCO.ID pada Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, dengan pengeluaran kelas Sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.

“Jadi memang sasaran awal pengguna LPG 3 kilogram adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu,” kata Mujiyono.

Sedangkan ASN Pemprov DKI Jakarta tentunya tidak masuk ke dalam kelompok sasaran pengguna subsidi LPG 3 kilogram.

“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” jelas Mujiyono.

Mujiyono menuturkan, kebijakan konversi minyak tanah ke LPG oleh Pemerintahan SBY-JK bertujuan mengatasi subsidi minyak tanah yang justru lebih banyak dinikmati kelompok menengah.

“Jadi upaya menjadikan subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran harus menjadi prioritas karena terbukti subsidi LPG yang diberikan pemerintah sebesar Rp87 triliun per tahun tidak berhasil menstabilkan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen, harga yang Seharusnya hanya Rp18-19 ribu ternyata di pasaran mencapai Rp25-30 ribu per tabung,” tukasnya.

Mujiyono menambahkan, banyak Pemda telah melarang ASN memakai LPG 3 kilogram bersubsidi, dan kebijakan ini bisa diikuti BUMN serta BUMD.

Sebagai wakil rakyat DPRD selalu akan mengawal kebijakan apapun yang menyentuh kepentingan rakyat sehingga tidak membebani dan menyulitkan rakyat.

“DPRD akan mengawal setiap kebijakan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNDPRD DKI JakartaDPRD JakartaGas 3 KgGas Elpiji 3 KgGas LPG 3 KgPegawai BUMD
Berita Sebelumnya

Pengamat Beri Rapor Merah Menteri Ini Usai 100 Hari Kerja, Singgung Stagnasi Ekonomi

Berita Berikutnya

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berbasis Fakta

Berita Terkait.

IMG_20251120_200550
Megapolitan

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Jumat, 21 November 2025 - 06:04
1000614046
Megapolitan

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Jumat, 21 November 2025 - 04:17
pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
Berita Berikutnya
Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berbasis Fakta

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berbasis Fakta

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.