• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

AKBP Bintoro Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 7 Februari 2025 - 23:33
in Megapolitan
Mohammad-Choirul-Anam

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersangka pembunuhan inisial AN dan MBH. Sidang tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengonfirmasi putusan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Ia sebagai pengawas fungsional Polri turut menyaksikan langsung proses sidang tersebut.

BacaJuga:

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo

“AKBP B (Bintaro), dia kena PTDH,” kata Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Melalui sidang etik tersebut terungkap kejadian dugaan pemerasan. Dari aliran dana, penerima hingga dalang kasus tersebut. Sehingga berujung pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi, memang konstruksi peristiwa itu diurai sedemikian rupa. Siapa ngasih ke siapa dan sebagainya makanya ada putusan PTDH,” tutur Choirul Anam.

Sementara eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Sebab, masih ada belasan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik.

“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar Anam.

Tiga anggota Polri lainnya lebih dulu menjalani sidang etik. Mereka adalah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Zakaria senasib dengan Bintoro dalam sanksi sidang etik tersebut. Dia dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Empat anggota Polri itu menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika penanganan perkara pembunuhan dan kekerasan yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21. (dan)

Tags: AKBP BintoropemerasanSidang Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait.

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba
Megapolitan

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04
Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif
Megapolitan

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04
Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo
Megapolitan

Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50
Aparat
Megapolitan

Polda Metro Siap Amankan Aksi 27 Agustus, Jakarta Diklaim Tetap Kondusif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:37
pagar
Megapolitan

Polda Metro Berdalih Hanya ‘Menunda Transaksi’ Rekening Aktivis Pati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:03
bakar
Megapolitan

Kebakaran Maut di Tebet: DPRD Sebut Program APAR per RT Belum Cukup

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.