• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

AKBP Bintoro Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 7 Februari 2025 - 23:33
in Megapolitan
Mohammad-Choirul-Anam

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersangka pembunuhan inisial AN dan MBH. Sidang tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengonfirmasi putusan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Ia sebagai pengawas fungsional Polri turut menyaksikan langsung proses sidang tersebut.

BacaJuga:

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

“AKBP B (Bintaro), dia kena PTDH,” kata Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Melalui sidang etik tersebut terungkap kejadian dugaan pemerasan. Dari aliran dana, penerima hingga dalang kasus tersebut. Sehingga berujung pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi, memang konstruksi peristiwa itu diurai sedemikian rupa. Siapa ngasih ke siapa dan sebagainya makanya ada putusan PTDH,” tutur Choirul Anam.

Sementara eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Sebab, masih ada belasan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik.

“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar Anam.

Tiga anggota Polri lainnya lebih dulu menjalani sidang etik. Mereka adalah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Zakaria senasib dengan Bintoro dalam sanksi sidang etik tersebut. Dia dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Empat anggota Polri itu menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika penanganan perkara pembunuhan dan kekerasan yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21. (dan)

Tags: AKBP BintoropemerasanSidang Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait.

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50
Pemeriksaan
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19
Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.