• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelaku Usaha Wajib Patuhi Aturan Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 6 Februari 2025 - 12:04
in Nasional
Tb-Haeru-Rahayu

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu (saat menjelaskan) kepada para pelaku usaha wajib mematuhi aturan bahan baku pakan ikan dari luar negeri. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pelaku usaha mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri.

Hal ini untuk mendorong majunya perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023, pasal 16 ayat 1, mengatakan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

Untuk memastikan berjalannya regulasi, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” ucap Dirjen Tebe dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Dirjen Pung.

Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya, Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu. Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

“Terobosan inovasi aplikasi SIPINA ini adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi. Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.

Pada kesempatan lain, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT), Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya.

sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Mereka juga akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Seluruh pelaku usaha berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan,” ucap Deny. (ney)

Tags: Bahan Baku Pakan Ikankementerian kppelaku usaha
Previous Post

“Ramadhan in Beijing” di Swiss-Belhotel Bogor: Sensasi Buka Puasa dengan Hidangan Kanton dan Timur Tengah

Next Post

Kunjungi Kanwil Hukum Jogja, Komisi XIII Minta Pendaftaran Paten Dipermudah

Related Posts

harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
hindu
Nasional

Dirjen Bimas Hindu: Lembaga dan Prodi Perguruan Tinggi Unggul Ciptakan Lulusan Berdaya Saing

Senin, 10 November 2025 - 13:31
Next Post
Andreas-HP

Kunjungi Kanwil Hukum Jogja, Komisi XIII Minta Pendaftaran Paten Dipermudah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.