• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jakpus Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 15:22
in Nasional
yusuf

Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman yang dirilis pada laman resmi PN Jakarta Pusat.

BacaJuga:

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan bahwa gugatan Irsyad Yusuf berawal dari tindakan mantan Bupati Pasuruan itu yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan muktamar.

“Atas tindakan pembangkangan Irsyad terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” tutur Anwar dikutip dari Antara.

Atas pemecatan itu, Irsyad mengajukan dua upaya hukum sekaligus, yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai DPP PKB.

Namun, gugatan pertama dicabut dan kemudian pada 5 November 2024 mengajukan gugatan baru dengan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Anwar menjelaskan inti gugatan tersebut, yaitu meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB, merehabilitasi nama baik Irsyad, serta menghukum Muhaimin Iskandar dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad sebesar Rp1,01 triliun, dan meminta penyitaan Gedung DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Uang ganti rugi dimaksud meliputi biaya materiel sebesar Rp507,81 miliar, biaya pendaftaran perkara Rp1,65 juta, jasa pengacara Rp1 miliar, biaya administrasi Rp100 juta, gaji menjadi anggota DPR selama lima tahun Rp6,6 miliar, serta kerugian imateriel Rp500 miliar.

Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf oleh PN Jakarta Pusat, Anwar mengatakan secara otomatis gugatan uang ganti rugi Irsyad kepada Gus Muhaimin sebesar Rp1,01 triliun dan sita terhadap Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, ditolak.

Atas gugatan Irsyad Yusuf kepada DPP PKB, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awalnya telah berupaya mendamaikan kedua pihak, namun tidak berhasil.

Lantaran mediasi gagal maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan, yang pada pokoknya berisi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disiplin partai, yakni melanggar Pasal 27 Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB.

“AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB,” katanya.

Oleh karena hal tersebut merupakan urusan internal partai, tambah Anwar, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya, yakni Mahkamah Partai.

Selain itu, menurut Anwar, keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB juga telah ditindaklanjuti pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden RI.

Selanjutnya telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian, kata dia, yang memberhentikan Irsyad sebagai anggota DPR adalah presiden, bukan PKB karena PKB hanya memberhentikan sebagai anggota partai. (dam)

Tags: Gugatan Irsyad YusufKetum PKB Muhaimin Iskandarpn jakpus

Berita Terkait.

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino
Nasional

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:55
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:45
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
Nasional

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:45
Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya
Nasional

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:31
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.