• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jakpus Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 15:22
in Nasional
yusuf

Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman yang dirilis pada laman resmi PN Jakarta Pusat.

Saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan bahwa gugatan Irsyad Yusuf berawal dari tindakan mantan Bupati Pasuruan itu yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan muktamar.

“Atas tindakan pembangkangan Irsyad terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” tutur Anwar dikutip dari Antara.

Atas pemecatan itu, Irsyad mengajukan dua upaya hukum sekaligus, yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai DPP PKB.

Namun, gugatan pertama dicabut dan kemudian pada 5 November 2024 mengajukan gugatan baru dengan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Anwar menjelaskan inti gugatan tersebut, yaitu meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB, merehabilitasi nama baik Irsyad, serta menghukum Muhaimin Iskandar dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad sebesar Rp1,01 triliun, dan meminta penyitaan Gedung DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Uang ganti rugi dimaksud meliputi biaya materiel sebesar Rp507,81 miliar, biaya pendaftaran perkara Rp1,65 juta, jasa pengacara Rp1 miliar, biaya administrasi Rp100 juta, gaji menjadi anggota DPR selama lima tahun Rp6,6 miliar, serta kerugian imateriel Rp500 miliar.

Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf oleh PN Jakarta Pusat, Anwar mengatakan secara otomatis gugatan uang ganti rugi Irsyad kepada Gus Muhaimin sebesar Rp1,01 triliun dan sita terhadap Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, ditolak.

Atas gugatan Irsyad Yusuf kepada DPP PKB, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awalnya telah berupaya mendamaikan kedua pihak, namun tidak berhasil.

Lantaran mediasi gagal maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan, yang pada pokoknya berisi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disiplin partai, yakni melanggar Pasal 27 Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB.

“AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB,” katanya.

Oleh karena hal tersebut merupakan urusan internal partai, tambah Anwar, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya, yakni Mahkamah Partai.

Selain itu, menurut Anwar, keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB juga telah ditindaklanjuti pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden RI.

Selanjutnya telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian, kata dia, yang memberhentikan Irsyad sebagai anggota DPR adalah presiden, bukan PKB karena PKB hanya memberhentikan sebagai anggota partai. (dam)

Tags: Gugatan Irsyad YusufKetum PKB Muhaimin Iskandarpn jakpus
Previous Post

47.319 Penumpang KA di Medan Sudah Gunakan “Face Recognition”

Next Post

Anggota DPR Ingatkan Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Tak Boleh Terulang Kembali

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
Next Post
marlin

Anggota DPR Ingatkan Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Tak Boleh Terulang Kembali

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.