• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MK Tolak Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 05:05
in Nusantara
toyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sultra Samsu Agusdar saat dihubungi di Kendari, Selasa (4/2/2025) malam, mengatakan bahwa lima gugatan yang ditolak tersebut, antara lain Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna.

BacaJuga:

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

“Amar putusan MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Samsu Agusdar seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan bahwa untuk hari ini MK akan kembali membacakan amar putusan untuk lima gugatan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara, antara lain gugatan dari pasangan calon kepala daerah Kabupaten Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, Buton Selatan, dan Provinsi Sultra.

“Lanjut malam ini pukul 19.30 WIB, untuk lima perkara,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa terdapat sebanyak 15 gugatan dari 12 kabupaten/kota di wilayah Bumi Anoa yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu’min Fahimuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil residu dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama dari gugatan yang diajukan dari beberapa daerah tersebut.

“Di Sultra ada 11 kabupaten/kota yang sedang menghadapi gugatan, ditambah Provinsi Sultra sendiri, jadi total ada 12 wilayah yang terlibat,” kata Mu’min.

Dia menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut, antara lain Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, Kota Kendari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mu’min menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang masuk di MK itu lebih banyak daripada jumlah daerah yang menggugat. Sebab, ada beberapa daerah yagn pengajuan gugatannya lebih dari satu.

“Di Kabupaten Buton Selatan ada tiga gugatan, dan di Kota Kendari ada dua gugatan. Jadi, ada satu wilayah yang memiliki lebih dari satu gugatan,” jelas Mu’min. (dam)

Tags: Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala DaerahMKsultra

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang Lewat Revisi UU TPPO
Nusantara

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5668 shares
    Share 2267 Tweet 1417
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2442 shares
    Share 977 Tweet 611
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2296 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.