• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang Pilkada Petahana Marak Mutasi Jabatan, Legislator Dorong Evaluasi UU Pilkada

Redaksi by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025 - 18:47
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto : DPR)

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto : DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti maraknya pelantikan pejabat atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah petahana tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan. Menurut data yang diterimanya, pelanggaran terkait hal ini menjadi salah satu yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelas diatur bahwa guna mewujudkan Pilkada yang adil, kewenangan kepala daerah, khususnya petahana, dibatasi. Salah satu ketentuannya adalah larangan melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhitung enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Namun, kenyataannya, aturan ini masih sering dilanggar oleh kepala daerah petahana,” ujar Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Melihat banyaknya gugatan terkait persoalan ini di MK, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendorong evaluasi terhadap aturan mutasi jabatan dalam UU Pilkada. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu mulai mengkaji penerapan pemilihan secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 mendatang guna meningkatkan efisiensi anggaran.

“Terkait jumlah pemilih di Pemilu 2029, diprediksi akan didominasi oleh kalangan milenial dan generasi Z. Saya melihat bahwa biaya penyelenggaraan pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, sangat mahal. Bawaslu saja membutuhkan sekitar Rp8 triliun hanya untuk Pilkada. Belum lagi Pileg dan tahapan lainnya. Apakah memungkinkan jika ke depan sistem pemilu kita menggunakan teknologi digital dan elektronik? Ini bisa menjadi perhatian khusus untuk dibahas dalam tahapan ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menilai bahwa digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu berpotensi menekan angka golput. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan usulan e-voting perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian. (dil)

Tags: DPR RILegislatorMutasi JabatanUU Pilkada
Previous Post

DPR Setujui Revisi Tatib, Pejabat Pilihan Hasil Fit and Proper Test Bisa Dievaluasi Wakil Rakyat

Next Post

DPR Minta Pemerintah Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol dan Investasi Bodong

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
Next Post
najib

DPR Minta Pemerintah Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol dan Investasi Bodong

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.