• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Badan Pengkajian MPR Harus Kaji Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 Januari 2025 - 12:05
in Nasional
Pagar-laut

Ilustrasi pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus segera mengkaji kasus pagar laut 30 kilometer (plus temuan serupa pagar laut di Bekasi).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Badan Pengkajian MPR RI Almuzzammil Yusuf dalam keterangan, Minggu (26/1/2025).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Menurut dia, badan yang terdiri dari perwakilan seluruh 8 fraksi yang ada di MPR plus kelompok anggota DPD RI harus melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Diketahui, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Pengkajian bisa dilihat lebih lanjut pada tata tertib (Tatib) MPR dan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) di antaranya menyebutkan bahwa tugas badan pengkajian adalah mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi.

“Kajian ini jelas mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 45 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan. Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing,” ungkap Almuzzammil.

Upaya ini, lanjut dia, sinkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk mencabut dan membatalkan surat keabsahan pagar laut tersebut.

“Peran Komisi IV DPR RI patut diapresiasi, mereka turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian yang besar atas masalah tersebut,” ucap Almuzzammil.

“Kami juga memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten yang terdampak telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup,” imbuhnya.

Almuzzammil menuturkan, dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR dalam masalah pagar laut ini mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD 45.

“Badan Kajian MPR harus segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar,” ujarnya.

“Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa. Agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia bukan untuk segelintir golongan apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing,” tambahnya. (nas)

Tags: Badan Pengkajian MPRpagar LautPagar Laut Tangerang

Berita Terkait.

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.