• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jabatan Sekretaris KI Banten Dinilai Tak Sesuai Aturan, Komisoner Buka Suara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:44
in Daerah
Ojat

Moch Ojat Sudrajat, Wakil Ketua KI Provinsi Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, yang dijabat oleh Karna Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Banten dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 59 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang mengatur tentang posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi

Moch Ojat Sudrajat Waki Ketua KI Banten mengatakan, jika sesuai aturan maka jabatan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten per 1 Januari 2025 sudah kosong hingga saat ini atau hampir 3 minggu, bahkan bisa jadi sampai dengan akhir bulan Januari 2025 sebelum ditetapkan kembali.

BacaJuga:

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

“Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri pernah menyampaikan surat secara resmi kepada Pj Gubernur Banten pada bulan November 2024 yang lalu, di mana dalam surat tersebut menyampaikan laporan kinerja dan masukan terkait dengan posisi sekretaris KI yang telah diatur secara khusus di Pasal 59 Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024, akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas,” ungkap Ojat kepada indoposco.id, Kamis (23/1/2025).

Padahal kata Ojat, surat tersebut oleh Pj Gubernur Banten saat itu Al Muktabar sudah didisposisi ke Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten.

“Kegamangan terjadi pada internal Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten, terkait dengan posisi sekrataris KI Banten, mengingat Dinas Kominf-SP, khususnya Plt Kepala Dinas Kominfo-SP memiliki pandangan sendiri yang berbeda, karena masih mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 yang sudah tidak berlaku,” kata Ojat.

Ojat menjelaskan, sebenarnya aturan hukum telah mengatur bagaimana jika terjadi terdapat 2 aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur suatu norma, di mana ada yang namanya lex specialis dan lex posteriori.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 yang berbunyi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

“Berdasarkan ketentuan pasal a quo maka UU KIP merupakan lembaga yang secara khusus (lex specialis) diberikan kewenangan menurut UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya.

Oleh sebab itu, setiap produk hukum yang dikeluarkan atau diterbitkan dan diundangkan oleh Komisi Informasi Pusat RI merupakan lex specialis, termasuk Peraturan KI bagi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lembaga atau instansi lain. Bahwa dengan demikian maka berdasarkan asas lex specialais derogat legi generali.Yaitu, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 merupakan lex specialis, karena merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi RI yang diberikan kewenangan khusus oleh UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tandasnya.

Ia membeberkan, berdasarkan fakta diundangkannya 2 peraturan tersebut, maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang posisi sekretaris KI provinsi jika dibandingkan dengan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024.

“Dengan demikian, maka berdasarkan asas lex postreriori derogate legi priori,maka peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang salah satu pasalnya mengatur tentang posisi jabatan sekretais KI Provinsi Banten,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, KI Banten telah melakukan konsultasi hukum terkait polemik psosisi sekretaris KI Provinsi Banten dengan para akademisi dari Untirta, termasuk dengan KI Pusat, Biro Hukum Setda Banten dan para praktisi hukum lainnya.

Saat itu, KI Pusat RI melakukan sosialisasi Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang membahas pasal demi pasal, dan saat itu KI Banten menanyakan sah dan tidaknya posisi jabatan sekretaris KI Banten yang dijabat oleh Sekretaris Diskominfo-SP.

“Jawaban dari pihak KI Pusat RI menyatakan, bahwa Peraturan KI adalah semacam kitab suci bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia karena lex specialisnya. Namun Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya,” tandas Ojat.

Sementara Karna Wijaya, Sekretaris KI Banten yang juga sekretaris Dinas KominfoSP Banten yang dikonfirmasi indoposco.id enggan menanggapi polemik jabatan Sekretaris KI Banten, dan hanya mengirimkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 melului pesan WhatsApp. (yas)

Tags: BantenJabatan Sekretaris KIProvinsi Banten

Berita Terkait.

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik
Daerah

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:31
Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan
Daerah

Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:16
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
Daerah

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05
Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
Daerah

Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Daerah

Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Daerah

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar di Donggala

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.