• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR RI Kedepankan Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Pemilu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Januari 2025 - 03:07
in Nasional
Rifqinizamy-Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)

“Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu,” kata Rifqi seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Dia mengatakan bahwa semua rapat di Komisi II DPR RI saat ini direkam dan disiarkan secara langsung melalui media sosial guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi untuk memastikan formulasi norma baru dapat memenuhi kebutuhan konstitusi secara optimal.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik. Percayakan kepada kami, DPR bersama pemerintah akan membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Adapun terkait pembahasan revisi UU Pemilu, dia menyebut DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK tersebut dengan melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering).

Sebab, lanjut dia, MK berperan MK sebagai negative legislator dalam mengeluarkan putusan yang hanya membatalkan norma, tanpa membentuk norma baru.

“Jika MK bertindak sebagai positive legislator, mereka tidak hanya membatalkan Pasal 222, tetapi juga langsung membentuk norma baru, namun karena MK memposisikan diri sebagai negative legislator, tugas pembentukan norma ini diberikan kepada DPR dan pemerintah,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa rekayasa konstitusi yang akan dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden akibat putusan MK tersebut.

“Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30, maka memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga mencapai 30. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi yang tetap menjamin hak konstitusional warga negara,” ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12/2025).

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya. (dam)

Tags: Ketua Komisi II DPR RIpartisipasi bermaknaPresidential ThresholdRevisi UU PemiluRifqinizamy Karsayuda

Berita Terkait.

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.