• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sindir Pergub Poligami ASN, Ahok: Jangan Sampai Nyolong APBD

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 20 Januari 2025 - 14:48
in Megapolitan
asn

Ilustrasi - Aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Indopos.co.id)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta soal izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan tajam.

Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sindir Pergub soal izin poligami ASN.

Dia menilai aturan ini rawan membuka celah korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD).

“Pejabat untuk tidak menggunakan alasan keluarga besar sebagai pembenaran bertindak curang, serta menekankan pentingnya keadilan tanpa mencuri anggaran,” kata Ahok seperti dikutip, Senin (20/1/2025).

Dia menekankan pentingnya keadilan dalam implementasi aturan poligami ASN.

“Sulit berkomentar karena hal ini menyangkut perbedaan keyakinan,” terangnya.

Sekadar informasi, Pemprov Jakarta, melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.

Pergub ini, yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, mewajibkan ASN pria memperoleh izin atasan sebelum berpoligami. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.

Teguh mengklaim, aturan ini bertujuan melindungi keluarga ASN sekaligus memperketat tata kelola perkawinan dan perceraian.

“Kami ingin perkawinan dan perceraian ASN DKI Jakarta terlapor dengan baik demi transparansi dan kebaikan bersama,” ucapnya.

Teguh menegaskan, Pergub tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN menerapkan kriteria ketat bagi pria yang ingin berpoligami.

“Aturan ini bertujuan memperketat pengawasan perkawinan dan memastikan hak keluarga terpenuhi, dengan pelaporan yang transparan sebagai esensi utamanya,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNPemprov Jakartapoligami
Previous Post

Polisi Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza Usai Pencarian Korban Dihentikan

Next Post

Menteri Nusron Bantah Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Milik PT Kapuk Niaga Indah

Related Posts

pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
cakung
Megapolitan

Polda Metro Jaya Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung Barat yang Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
Next Post
nusron

Menteri Nusron Bantah Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Milik PT Kapuk Niaga Indah

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.