• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sindir Pergub Poligami ASN, Ahok: Jangan Sampai Nyolong APBD

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 20 Januari 2025 - 14:48
in Megapolitan
asn

Ilustrasi - Aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta soal izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan tajam.

Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sindir Pergub soal izin poligami ASN.

BacaJuga:

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Dia menilai aturan ini rawan membuka celah korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD).

“Pejabat untuk tidak menggunakan alasan keluarga besar sebagai pembenaran bertindak curang, serta menekankan pentingnya keadilan tanpa mencuri anggaran,” kata Ahok seperti dikutip, Senin (20/1/2025).

Dia menekankan pentingnya keadilan dalam implementasi aturan poligami ASN.

“Sulit berkomentar karena hal ini menyangkut perbedaan keyakinan,” terangnya.

Sekadar informasi, Pemprov Jakarta, melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.

Pergub ini, yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, mewajibkan ASN pria memperoleh izin atasan sebelum berpoligami. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.

Teguh mengklaim, aturan ini bertujuan melindungi keluarga ASN sekaligus memperketat tata kelola perkawinan dan perceraian.

“Kami ingin perkawinan dan perceraian ASN DKI Jakarta terlapor dengan baik demi transparansi dan kebaikan bersama,” ucapnya.

Teguh menegaskan, Pergub tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN menerapkan kriteria ketat bagi pria yang ingin berpoligami.

“Aturan ini bertujuan memperketat pengawasan perkawinan dan memastikan hak keluarga terpenuhi, dengan pelaporan yang transparan sebagai esensi utamanya,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNPemprov Jakartapoligami

Berita Terkait.

minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.