• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komnas Perempuan Minta Pemprov DKI Siapkan Mekanisme ASN yang Ingin Berpoligami

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 20 Januari 2025 - 13:45
in Megapolitan
komnass

Sejumlah ASN bersiap mengikuti upacara peringatan HUT ke-497 Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara bendera untuk memperingati tahun terakhir Jakarta berstatus menjadi ibu Kota Negara dan pertunjukan seni di Monas yang berlangsung hingga malam hari. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.

“Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan),” kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

BacaJuga:

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Pesantren Darunnajah, Serahkan Bantuan Sapi Presiden

Theresia menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN.

Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis. Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.

Namun, dalam Pergub tidak disebutkan terkait upaya mendapatkan izin untuk berpoligami. Di sisi lain, dikatakan Theresia, ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya karena budaya patriarki–yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama–dalam keluarganya.

“Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri,” jelas dia.

Untuk itulah, dia berpendapat perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.

Lalu, apabila nantinya ada laporan pernikahan ASN tersebut tak mengantongi izin dari istri, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menerapkan sanksi pada ASN yang melanggar tersebut.

“Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat,” ujar Theresia.

Adapun Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru, tetapi merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Pergub juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

Selain itu, Pemprov DKI menekankan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. (dam)

Tags: ASNKomnas PerempuanPemprov DKIpoligami

Berita Terkait.

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55
nusron
Megapolitan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Pesantren Darunnajah, Serahkan Bantuan Sapi Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:13
hamdan
Megapolitan

Tolak Eksekusi Lahan 18 Juni, Hamdan Zoelva: Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:33
sapii
Megapolitan

Rano Karno Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12
rano
Megapolitan

Rano Karno Salat Iduladha di Balai Kota, MUI DKI Ajak Warga Teladani Keikhlasan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5682 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2305 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.