• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Cukup Hanya Tangkap Pasutri, Komisi III Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pesta Seks Swinger yang Miliki 17 Ribu Member

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:24
in Nasional
sex

Ilustrasi Pesta seks. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat, mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap dan menetapkan sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta hingga Bali.

“Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap kedua pelaku dan menetapkan sebagai tersangka terkait terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta hingga Bali,” ujar Surahman dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip pada Kamis (16/1/2025).

BacaJuga:

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Saat ini pelaku pasangan suami istri tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bahkan Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pelaku kasus ini layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pesta seks dan pertukaran pasangan, pelaku juga mengajak publik untuk bergabung melalui sebuah situs, bahkan pelaku mendistribusikan dokumen elektronik pornografi melalui sebuah situs tersebut sebagaimana penjelasan polisi,” ujar Surahman.

Namun, menurut Surahman kasus ini memungkinkan melibatkan pihak lain, bukan hanya pasangan suami istri yang sudah ditangkap dan ditahan.

Oleh karena itu, Surahman meminta Polri untuk komitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang memungkinkan melibatkan jaringan atau kelompok tertentu di Jakarta hingga Bali.

“Kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali ini harus diusut sampai tuntas, bahkan perlu didalami lagi apakah memang direncanakan dan diselenggarakan hanya oleh pelaku suami istri yang telah ditangkap atau melibatkan jaringan atau kelompok tertentu di Jakarta hingga Bali. Polri harus komitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku, dan saya berharap kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkas Surahman.

Sebelumnya, Polisi membeberkan website swinger atau tukar pasangan yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) di Jakarta hingga Bali memiliki lebih dari 17 ribu member.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dalam aksinya pasutri itu menggunakan sebuah website yang digunakan sebagai sarana untuk bertukar pasangan dalam pesta seks yang mereka gelar.

Para peserta yang ingin ikut dalam kegiatan pesta seks itu diwajibkan untuk mengakses website tersebut dan menjadi member. Selain itu, para peserta juga tidak dipungut biaya untuk menjadi member.

Nantinya, jika sepakat dan tertarik, selanjutnya para peserta akan melakukan ‘kopi darat’ untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.

Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dil)

Tags: DPR RIKasus Pesta Seks SwingerKomisi IIIPasutriPesta Seks SwingerPolri

Berita Terkait.

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18
adang
Nasional

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.