• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Kasus DWP Berlanjut, Polri Demosi 8 Tahun kepada Dua Personel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 Januari 2025 - 08:08
in Headline
erdi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Foto : Divisi Humas Polri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel

Jumlah itu bertambah dua dari total 18 personel yang sebelumnya diamankan oleh Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

BacaJuga:

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dua personel itu adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Erdi mengungkapkan peran kedua personel itu adalah mengamankan dua warga negara asing (WNA) Malaysia dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, kedua personel tersebut disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Majelis Sidang KKEP, kata dia, menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi etika kepada JA dan HK.

“Diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucapnya.
Sanksi administratif lainnya adalah penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

Lalu, sanksi etika yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ucap Erdi dikutip Antara.

Atas putusan tersebut, JA dan HK mengajukan banding. Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel yang diamankan dalam kasus ini.

Tiga personel di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. (aro)

Tags: DemosidwppolisiPolri

Berita Terkait.

Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50
gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.