• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Kasus DWP Berlanjut, Polri Demosi 8 Tahun kepada Dua Personel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 Januari 2025 - 08:08
in Headline
erdi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Foto : Divisi Humas Polri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel

Jumlah itu bertambah dua dari total 18 personel yang sebelumnya diamankan oleh Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dua personel itu adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Erdi mengungkapkan peran kedua personel itu adalah mengamankan dua warga negara asing (WNA) Malaysia dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, kedua personel tersebut disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Majelis Sidang KKEP, kata dia, menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi etika kepada JA dan HK.

“Diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucapnya.
Sanksi administratif lainnya adalah penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

Lalu, sanksi etika yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ucap Erdi dikutip Antara.

Atas putusan tersebut, JA dan HK mengajukan banding. Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel yang diamankan dalam kasus ini.

Tiga personel di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. (aro)

Tags: DemosidwppolisiPolri

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.