• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Over Capacity 44 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti, Legislator: Tak Cukup Dilepas di Depan Pintu Lapas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:24
in Nasional
napi

IIustrasi Napi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah merencanakan akan membebaskan sebanyak 44 ribu narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh tanah air akibat over capacity atau kelebihan penghuni. Sejumlah legislator di DPR RI memberi respons positif atas wacana tersebut.

Menurut Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meity Rahmatia, wacana tersebut tentunya harus dibarengi dengan dengan pengawasan dan pembinaan para mantan napi di tengah-tengah masyarakat..

BacaJuga:

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

“Selain pengawasan. Pembinaan setelah bebas juga harus tetap dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana agar para mantan napi ini berdaya secara ekonomi. Termasuk akomodasi bagi napi saat pembebasan. Kalau diberikan amnesti saja, potensi untuk kembali melanggar hukum besar terjadi,” jelas Meity dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12/2024).

Ia menjelaskan, bahwa ketika meninjau kondisi Lapas di daerah beberapa lalu, ia mendapat masukan untuk memperjuangkan akomodasi napi dengan taraf ekonomi tertentu saat dibebaskan.

“Akomodasi perjalanan ini sangat penting bagi napi yang dipenjara jauh dari kampung halaman mereka,” terang Meity.

Berdasarkan pengalaman pengelola Lapas, imbuhnya ada beberapa kasus, setelah dibebaskan, mantan napi terpaksa melanggar hukum lagi, karena mau makan dan pulang, tidak punya uang.

Jadi menurut Meity, napi dengan kondisi ekonomi tertentu, tidak bisa hanya dilepas di depan pintu Lapas. Kehadiran negara bagi warga binaan seperti itu mesti berlangsung hingga mereka kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat di lingkungan sosialnya.

“Kita berharap pemerintah bisa melakukan hal tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Sebeljmnya wacana membebaskan puluhan ribu napi ini dianggap mendesak karena data menunjukkan, dari 526 Lapas dan rumah tahanan di Indonesia, sebanyak 399 diantaranya mengalami kelebihan penghuni.

Sebanyak 215 dari jumlah tersebut over dua kali lipat dari kapasitas idealnya. Bahkan, kelebihan kapasitas 6 Lapas dari 215 itu telah mencapai 500 persen seperti yang dialami Lapas Kelas IIA, Bagan Siapiapi, Propinsi Riau.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu napi. Supratman menuturkan pihaknya berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti.

“Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, (Senin 16/12/2024). (dil)

Tags: AmnestiLegislatornapiOver Capacity

Berita Terkait.

irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.