• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sengketa Pilkada Sulut, Paslon Elly Lasut-Hanny Cabut Gugatan, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:45
in Daerah
sulut

Tangkapan layar - Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mewakili kliennya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto : Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi.

Pencabutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

BacaJuga:

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

“Kami kuasa hukum dari calon gubernur perkara 261 sudah menyampaikan surat di tanggal 13 Desember 2024 dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan yang pada intinya dalam surat itu menyatakan mengajukan penarikan permohonan perkara ini,” ucap Denny Indrayana.

Adapun, Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis sidang panel 1 mengatakan kepaniteraan MK memang sudah menerima surat penarikan permohonan perkara Elly Lasut-Hanny Pajouw. Meski begitu, tim kuasa hukum pemohon tetap perlu mengikuti sidang perdana untuk memastikan.

“Oleh karena itu, kami terima pencabutan nanti kami laporkan di rapat hakim berkaitan dengan pencabutan ini,” tutur Suhartoyo.

Berdasarkan berkas permohonan, Elly Lasut-Hanny Pajouw pada mulanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, serta membatakan keputusan KPU Sulut sepanjang perolehan suara Yulius-Johannes.

KPU Sulut sebelumnya menetapkan Yulius-Johannes sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yakni 539.039. Sementara itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh memperoleh 459.673 suara.

Namun, Elly Lasut-Hanny Pajouw mendalilkan, suara Yulius-Johannes diperoleh dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu. Pasalnya, Yulius disebut sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tetapi tidak mengumumkan secara terbuka status hukumnya.

Padahal, menurut Elly Lasut-Hanny Pajouw, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memberi tahu kepada publik status sebagai mantan terpidana seperti dilansir Antara.

Selain itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw juga mendalilkan politik uang, intimidasi terhadap warga dan kepala desa, serta ketidaknetralan aparat, ASN, dan kepala desa oleh pasangan Yulius-Johannes. (aro)

Tags: pilgubpilkadasulut

Berita Terkait.

Telkom Optimalkan Aset, Gedung GMP Diproyeksikan Jadi Ruang Kerja BGN
Daerah

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16
Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.