• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Ojek Online Jadi Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:25
in Nasional
ojol

Ilustrasi pekerja ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pekerja ojek online (Ojol) sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebab hingga saat ini Ojol dibiarkan saja bekerja tanpa ada pembatasan waktu kerja.

Selain itu, Ojol juga tanpa perlindungan pendapatan, tanpa jaminan sosial, tanpa kelayakan kerja lainnya yang bisa menjamin keselamatan kerja mereka.

BacaJuga:

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

“Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja ojek online menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm) tidak dikawal Pemerintah, sehingga masih banyak pekerja ojek online yang tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/1/2025).

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 34 Permenaker no. 5 tahun 2021 yang mengamanatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, juga dibiarkan Pemerintah sehingga penyedia jasa layanan (aplikator) tidak mau mendaftarkan pekerja ojek onlinenya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja ojek online ini salah satu bentuk pembiaran Pemerintah yang tidak serius menangani K3 bagi pekerja,” kata Timboel.

Menurut dia, sikap pemerintah tersebut sebuah keironisan sistemik yang terjadi di Indonesia. Sementara setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, tetapi di sisi lain membiarkan pekerja-pekerja tanpa perlindungan K3.

“Pemerintah harus mampu memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

“Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat,” imbuhnya.

Ia mengaku setuju pencanangan Bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap tahun, namun Pemerintah harus serius memastikan seluruh pekerja Sejahtera dan terlindungi. “Jangan biarkan pencanangan Bulan K3 Nasional terjadi tanpa makna bagi pekerja Indonesia,” ujarnya. (nas)

Tags: kecelakaanojek onlineojol

Berita Terkait.

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh
Nasional

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:31
Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya
Nasional

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:22
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV
Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:15
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:01
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Nasional

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.