• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Ojek Online Jadi Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:25
in Nasional
ojol

Ilustrasi pekerja ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pekerja ojek online (Ojol) sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebab hingga saat ini Ojol dibiarkan saja bekerja tanpa ada pembatasan waktu kerja.

Selain itu, Ojol juga tanpa perlindungan pendapatan, tanpa jaminan sosial, tanpa kelayakan kerja lainnya yang bisa menjamin keselamatan kerja mereka.

BacaJuga:

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

“Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja ojek online menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm) tidak dikawal Pemerintah, sehingga masih banyak pekerja ojek online yang tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/1/2025).

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 34 Permenaker no. 5 tahun 2021 yang mengamanatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, juga dibiarkan Pemerintah sehingga penyedia jasa layanan (aplikator) tidak mau mendaftarkan pekerja ojek onlinenya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja ojek online ini salah satu bentuk pembiaran Pemerintah yang tidak serius menangani K3 bagi pekerja,” kata Timboel.

Menurut dia, sikap pemerintah tersebut sebuah keironisan sistemik yang terjadi di Indonesia. Sementara setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, tetapi di sisi lain membiarkan pekerja-pekerja tanpa perlindungan K3.

“Pemerintah harus mampu memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

“Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat,” imbuhnya.

Ia mengaku setuju pencanangan Bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap tahun, namun Pemerintah harus serius memastikan seluruh pekerja Sejahtera dan terlindungi. “Jangan biarkan pencanangan Bulan K3 Nasional terjadi tanpa makna bagi pekerja Indonesia,” ujarnya. (nas)

Tags: kecelakaanojek onlineojol

Berita Terkait.

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46
Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1407 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.