• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Bongkar Kasus Pesta Seks Swinger, 17.732 Orang Jadi Member

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:11
in Headline
Pesta

Ilustrasi pesta yang dilakukan pasangan kekasih. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar kasus pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party di Jakarta dan Bali. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sudah ditangkap. Keduanya membuat situs terkait pesta seks tersebut dan diikuti ribuan orang.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman mengatakan, kegiatan tak pantas tersebut dikenalkan oleh kedua tersangka lewat website SW***dotcom. Dua tersangka itu dibekuk di wilayah Badung, Bali.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Herman di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Tempat kejadian perkara (TKP) kegiatan pesta sex itu dilakukan memanfaatkan jasa penginapan maupun sebuah rumah. Semua peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan orang dewasa.

“Dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel.

Usia yang semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” ujar Herman.

Dua tersangka itu sudah menggelar sebanyak 10 kali pesta seks bertukar pasangan, dengan rincian delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Aktivitas itu tidak dikenai biaya dan tidak mendapatkan bayaran.

“Jadi untuk semua video itu dilakukan oleh masing-masing orang yang melakukan kegiatan pesta seks untuk bertukar pasangan.

Sedangkan dari pelaku ini dia mengaku sudah hanya 10 kali untuk melakukan pesta seks tersebut,” imbuh Herman.

Namun, pasangan suami istri itu secara diam-diam merekam aktivitas tersebut. Mereka kemudian mengunggahnya melalui situs yang telah dikelolanya. Alhasil mereka mendapatkan keuntungan.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dan)

Tags: balijakartapesta SeksPolda Metro

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.