• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presdiential Threshold Dihapus, Partai Buruh Minta Tak Perlu Revisi UU Pemilu Batasin Jumlah Capres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:07
in Nasional
ilustrasi capres

Ilustrasi - Calon Presiden. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Putusan ini pun ditanggapi oleh Komisi II DPR RI dengan berencana merevisi Undang-Undang Pemilu. Menyikpi hal ini, Partai Buruh menyatakan penegasannya menolak wacana revisi UU tersebut.

“Ide mengubah aturan pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum (UU Pemilu) tidak tepat. Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik, dan tidak pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin, dalam keterangan persnya yang diterima indopos.co.id, Rabu (8/1/2025).

BacaJuga:

PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa, Rantai Pasok Jadi Kunci Sukses Co-firing PLTU

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Menururtnya, tidak ada urgensi mengubah aturan pencalonan Presiden dalam UU Pemilu pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, kecuali UU Pemilu memang harus diubah untuk merevisi aturan lain yang tidak demokratis.

Sedangkan, ucap Said, ketika MK mengatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold inkonstitusional, maka tidak ada tafsir lain kecuali semua partai politik yang nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 boleh mengusulkan capres-cawapres dengan cara berkoalisi atau tanpa koalisi.

“Ini sudah sangat ‘clear’. Tentang keberadaan Pasal 222, sudah mati dia. Tidak berlaku lagi. Ketidakberlakuan norma tersebut juga sama sekali tidak berdampak pada pengaturan lain dalam UU Pemilu. Jadi apa yang perlu direvisi?” tanyanya.

Ia menerangkan,sangat keliru kalau gagasan mengubah aturan pencalonan Presiden didasari pada pertimbangan MK soal rekayasa konstitusional untuk pembatasan jumlah calon presiden dan wakil presiden pasca PT 20 persen itu dihapus.

“Itu juga keliru. Perubahan aturan pencalonan Presiden yang dibuka ruangnya oleh MK dan constitutional engineering yang disebutkan oleh MK, itu seharusnya didudukkan dalam dua konteks yang berbeda,” terangnya.

Kata Said, ruang mengubah aturan pencalonan Presiden dibuka MK dalam konteks mengantisipasi jumlah capres yang terlalu banyak. Dalam putusannya MK mengatakan kalau mau merevisi aturan pencalonan, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

“Dari rumusan itu terlihat bahwa MK hanya memberikan opsi mengenai revisi aturan pencalonan yang ditunjukan dengan kata “dapat” atau bersifat fakultatif. Jadi itu bukan perintah yang bersifat imperatif,” terangnya.

Mengenai kekhawatiran jumlah capres-cawapres akan sangat banyak di Pilpres 2029, menurut Said, hal itu tidak perlu menjadi kerisauan.

Ia pun menjelaskan empat alasan kenapa jumlah capres harus dibebaskan untuk diajukan oleh setiap parpol peserta pemilu.

“Pertama, secara empiris sudah dibuktikan di Pilpres 2004, misalnya. Saat itu Pilpres hanya diikuti oleh 5 pasangan dari semestinya bisa memunculkan 10 pasangan capres-cawapres. Hal ini terjadi karena adanya semangat berkoalisi diantara partai-partai politik,” ujarnya.

Kedua, kata Said, oleh karena ada dua jabatan yang dipilih, yaitu jabatan Presiden dan Wakil Presiden, maka secara logis akan muncul semangat berkoalisi diantara partai politik. Oleh sebab itu, jumlah pasangan calon hampir dapat dipastikan tidak akan lebih dari separuh jumlah partai peserta Pemilu.

Ketiga, besarnya biaya pencalonan khususnya untuk kepentingan kampanye berkeliling Indonesia menyebabkan partai politik yang mempunyai keterbatasan dana secara rasional akan membatasi hasratnya untuk mengusung sendiri capres-cawapres.

“Dam keempat, tidak meratanya kekuatan partai politik di daerah dan beragamnya aliran politik di masyarakat sudah barang tentu akan membuat banyak parpol berpikir dua kali untuk memajukan capres sendiri,” pungkas Said. (dil)

Tags: caprespartai buruhPresdiential ThresholdRevisi UU PemiluUU Pemilu

Berita Terkait.

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa, Rantai Pasok Jadi Kunci Sukses Co-firing PLTU

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:07
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.