INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menjatuhkan, sanksi berat terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus dugaan pemerasan penonton asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta. Ia diberhentikan dengan tidak hormat berdasar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada, Rabu (1/1/2025) dini hari WIB.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, ia mengemukakan, sidang etik itu telah digelar sejak kemarin siang hingga dini hari tadi. Ada tiga anggota Polri menjalani sidang etik.
“Sidang ini, untuk tiga orang dengan putusan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di-PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Choirul Anam di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ia mengemukakan, ada beberapa catatan penting dalam sidang etik tersebut. Pertama, belasan saksi yang diperiksa dalam sidang. Baik saksi memberatkan maupun meringankan terduga.
“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan,” ujar Choirul Anam.
“Sehingga majelis punya kesempatan untuk kroscek ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambahnya.
Situasi itu membuat sidang etik berjalan cukup lama. Hal penting kedua, pemeriksaan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Juga mendalami argumen, dari bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah kejadian.
“Termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” jelas eks Komisioner Komnas HAM itu. Diketahui acara DWP dihelat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember. Sementara dugaan pemerasan oleh anggota Polri mencapai miliaran rupiah.
“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, ya saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan,yang dikroscek cukup mendalam, ini menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” sambungnya. (dan)










