• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hadapi PPN 12 Persen, Menaker: Iuran JKK BPJS TK Dipotong 50 Persen Selama 6 Bulan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:58
in Headline
Ilustrasi buruh di perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi buruh di perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, dikutip, Kamis (26/12/2024).

BacaJuga:

LPSK Tolak Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

Police Arrest Suspect in Bomb Threat Case at SDN Srengseng Sawah 15, Motive Under Investigation

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Motif Didalami

Selain itu, menurut dia, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) juga mendapat potongan 50 persen selama 6 bulan. Hal ini untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

“Bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Yassierli.

“Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja,” tambahnya.

Yassierli memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga berpihak kepada pekerja,” ujarnya.

Menaker menambahkan, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). (nas)

Tags: buruhKementerian KetenagakerjaanKemnakerKenaikan PPN 12 PersenMenaker YassierlipekerjaPPN 12 Persen

Berita Terkait.

Sonny-Sanjaya
Headline

LPSK Tolak Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:17
bhudii
Headline

Police Arrest Suspect in Bomb Threat Case at SDN Srengseng Sawah 15, Motive Under Investigation

Senin, 13 Juli 2026 - 19:29
bhudi
Headline

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Motif Didalami

Senin, 13 Juli 2026 - 19:19
anak
Headline

Police Reveal Timeline of Suspected Bomb Threat at SDN Srengseng Sawah 15 During School Orientation

Senin, 13 Juli 2026 - 18:38
Garis-Polisi
Headline

Kronologi Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28
sd
Headline

Bomb Threat Disrupts School Orientation in South Jakarta; Deputy Education Minister Says Schools Must Remain Safe Spaces

Senin, 13 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    5179 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.