• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hadapi PPN 12 Persen, Menaker: Iuran JKK BPJS TK Dipotong 50 Persen Selama 6 Bulan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:58
in Headline
Ilustrasi buruh di perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi buruh di perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, dikutip, Kamis (26/12/2024).

BacaJuga:

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Selain itu, menurut dia, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) juga mendapat potongan 50 persen selama 6 bulan. Hal ini untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

“Bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Yassierli.

“Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja,” tambahnya.

Yassierli memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga berpihak kepada pekerja,” ujarnya.

Menaker menambahkan, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). (nas)

Tags: buruhKementerian KetenagakerjaanKemnakerKenaikan PPN 12 PersenMenaker YassierlipekerjaPPN 12 Persen

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.