• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Lima Penambang Emas Illegal Asal Raja Ampat Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 - 04:08
in Daerah
Penambang-Ilegal

Ditpolairud Polda Papua Barat rilis penangkapan lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Selasa (17/12/2024) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, Tanggal 12 Desember 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting menjelaskan kelima tersangka itu berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BacaJuga:

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

“Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” jelasnya seperti dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan, persangkaan pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Bunyinya begini bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Dia mengatakan, selama rangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan beberapa fakta dan nama berdasarkan keterangan saksi saksi, tersangka dan petunjuk yang dikumpulkan dan kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah.

“Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan keterkaitan perkara yang ditangani dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dengan tambang yang dibangun di areal hutan lindung.

“Karena kegiatan itu berada di hutan lindung sehingga kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Berdasarkan rangkaian interogasi, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni LN berperan sebagai penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil emas dari para pekerja tambang dan pemilik dari alat penyedot air dan penyedot material.

Kemudian JD berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal serta penanggung jawab terhadap para pekerja tambang dan menerima hasil emas dari para pekerja tambang serta bertugas menjual hasil emas.

“Selanjutnya tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama JD,” bebernya.

Tersangka AD berperan sebagai pengawas pekerjaan tambang emas untuk melaporkan hasil emas kepada JD.

Terakhir adalah JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di Kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan ilegal yang bekerja kepada ZN. (wib)

Tags: Ditpolairud Polda Papua BaratPapuaPenambang Emas IllegalRaja Ampat

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.