• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Penambang Emas Illegal Asal Raja Ampat Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 - 04:08
in Nusantara
Penambang-Ilegal

Ditpolairud Polda Papua Barat rilis penangkapan lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Selasa (17/12/2024) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, Tanggal 12 Desember 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting menjelaskan kelima tersangka itu berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BacaJuga:

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai & BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

“Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” jelasnya seperti dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan, persangkaan pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Bunyinya begini bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Dia mengatakan, selama rangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan beberapa fakta dan nama berdasarkan keterangan saksi saksi, tersangka dan petunjuk yang dikumpulkan dan kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah.

“Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan keterkaitan perkara yang ditangani dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dengan tambang yang dibangun di areal hutan lindung.

“Karena kegiatan itu berada di hutan lindung sehingga kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Berdasarkan rangkaian interogasi, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni LN berperan sebagai penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil emas dari para pekerja tambang dan pemilik dari alat penyedot air dan penyedot material.

Kemudian JD berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal serta penanggung jawab terhadap para pekerja tambang dan menerima hasil emas dari para pekerja tambang serta bertugas menjual hasil emas.

“Selanjutnya tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama JD,” bebernya.

Tersangka AD berperan sebagai pengawas pekerjaan tambang emas untuk melaporkan hasil emas kepada JD.

Terakhir adalah JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di Kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan ilegal yang bekerja kepada ZN. (wib)

Tags: Ditpolairud Polda Papua BaratPapuaPenambang Emas IllegalRaja Ampat

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai & BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,0 Guncang Sarmi di Papua Pagi Ini

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:10
Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.