• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Nilai Indonesia Darurat Ibu Kota Negara Saat Ini, Begini Penjelasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Desember 2024 - 10:20
in Nasional
iknco

Ilustrasi - IKN. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik Saiful Huda Ems menilai saat ini Indonesia mengalami darurat ibu kota negara. Pasalnya perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usai UU No.151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Undang-undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR dan DPD,” kata Saiful Huda melalui gawai, Selasa (17/12/2024).

BacaJuga:

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Namun, dikatakan dia, untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara,” ujarnya.

Implikasi hukum dari disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, masih ujar dia, di saat Keppres untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi ibu kota negara. Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki ibu kota.

Oleh karena hal tersebut, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU No.151 Tahun 2024 tersebut.

“Sebisa mungkin Jakarta dikembalikan sebagai ibu kota negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai ibu kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, dikatakan dia, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan Presiden Jokowi. Sebab tanpa itu maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia. (nas)

Tags: Darurat Ibu Kota NegaraindonesiaPengamat
Berita Sebelumnya

KPK Optimistis Yasonna Laoly akan Penuhi Panggilan Penyidik

Berita Berikutnya

JPU Limpahkan Berkas Terdakwa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

Berita Terkait.

airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
yusuf
Nasional

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 05:50
teddy
Nasional

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Jumat, 14 November 2025 - 04:44
bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
mobil
Nasional

Pengamat Sarankan Revisi Target Penjualan Mobil Nasional 750.000 Unit

Jumat, 14 November 2025 - 02:20
tol
Nasional

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Jumat, 14 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
JPU

JPU Limpahkan Berkas Terdakwa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2749 shares
    Share 1100 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.