• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Nilai Indonesia Darurat Ibu Kota Negara Saat Ini, Begini Penjelasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Desember 2024 - 10:20
in Nasional
iknco

Ilustrasi - IKN. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik Saiful Huda Ems menilai saat ini Indonesia mengalami darurat ibu kota negara. Pasalnya perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usai UU No.151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Undang-undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR dan DPD,” kata Saiful Huda melalui gawai, Selasa (17/12/2024).

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Namun, dikatakan dia, untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara,” ujarnya.

Implikasi hukum dari disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, masih ujar dia, di saat Keppres untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi ibu kota negara. Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki ibu kota.

Oleh karena hal tersebut, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU No.151 Tahun 2024 tersebut.

“Sebisa mungkin Jakarta dikembalikan sebagai ibu kota negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai ibu kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, dikatakan dia, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan Presiden Jokowi. Sebab tanpa itu maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia. (nas)

Tags: Darurat Ibu Kota NegaraindonesiaPengamat

Berita Terkait.

permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02
maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.