• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lakukan Kerja Sama Sah dengan PT Timah Namun Dituding Korupsi, Terdakwa Aon Tak Lakukan Tambang Illegal

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 - 23:04
in Nasional
aonco

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024). Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon mengaku sangat menyesal perusahaan bisa terlibat untuk membantu PT. Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksinya di tahun 2019 untuk jadi pemasok timah no. 1 di dunia.

“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT. Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” tutur Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).

BacaJuga:

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga kami ditahan serta dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar 1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,6 triliun karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Aon menyatakan awal mula kerja sama itu terjadi pada tahun 2018, dimana dirinya dihubungi Harvey Moeis yang mengungkapkan PT. Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah nomor 1 di dunia. Dan untuk tujuan itu, PT, Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang illegal,” papar Aon.

Pengusaha asal Bangka ini mengaku dengan segala keterbatasan pengetahuan hukumnya, dirinya harus memastikan operasi produksi tambang tersebut harus sah dan bukan tambang illegal.

“Namun dari lubuk hati terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT. Timah Tbk,” tuturnya.

Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV. VIP tak pernah mendapat teguran dari PT. Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan penuh itikad baik, kami selalu memastikan bahwa kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah. Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan illegal seperti telah terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang illegal,” katanya.

Dia menyatakan, sangat tidak adil apabila CV. VIP yang hanya membantu pemegang IUP menjalankan usaha pertambangannya harus ikut diadili sebagai pelaku tambang illegal, padahal segala kegiatan usaha pertambangan (dari pengumpulan biji timah, pengangkutan ke smelter, proses pemurnian dan semua hasilnya diserahkan dan atas pengawasan penuh dari PT Timah Tbk.

“Kami hanya membantu pemegang IUP yang sah tanpa adanya niat jahat sedikitpun seperti yang terungkap dalam persidangan, bahkan dari kerja sama itu PT Timah memperoleh keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan modal apapun, serta ada pajak dan royalty yang diterima negara lewat ekspor yang dilakukan PT Timah,” katanya.

Selama ini kegiatan yang dilakukan juga sudah diaudit akuntan publik dan audit BPK pada 26 Juli 2021 tidak ditemukan penyimpangan terhadap kinerja PT Timah.

“Memang perusahaan smelter swasta, dalam hal ini termasuk CV Venus Inti swasta dan CV afiliasi lainnya memperoleh keuntungan dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi keuntungan yang diperoleh tersebut adalah keuntungan yang wajar dalam berbisnis,” katanya.

Di akhir pembelaannya, Aon menyatakan bahwa dirinya sangat sedih mendapat kabar dari keluarganya bahwa banyak karyawannya yang belum dibayarkan upahnya sehingga banyak karyawannya tak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak dapat meneruskan pembayaran cicilan kredit rumahnya.

“Saya benar-benar terpukul dan sedih mendengar hal tersebut karena seluruh karyawan saya menggantungkan nasib keluarganya kepada saya selaku pemilik perusahaan yang saat ini disita dan diblokir yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Oleh karena itu saya merasa keberatan dan sangat dirugikan atas penyitaan dan pemblokiran kelima perusahaan saya dam saya memohon Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk melakukan pembatalan, pencabutan, dan pengembalian atas penyitaan kelima perusahaan tersebut agar dapat kembali beroperasi demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya. (gin)

Tags: Aonkerja samakorupsipt timah
Berita Sebelumnya

Diperintah Megawati, PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby

Berita Berikutnya

Pasca Dipecat PDIP, Pengaruh Jokowi di Tahun 2029 akan Surut

Berita Terkait.

IMG-20251117-WA0025_1
Nasional

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Selasa, 18 November 2025 - 05:14
1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
1000410060
Nasional

Cucun Ahmad Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, BGN Bilang Begini

Senin, 17 November 2025 - 23:23
Berita Berikutnya
jokowico

Pasca Dipecat PDIP, Pengaruh Jokowi di Tahun 2029 akan Surut

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.