• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Agraria: Non Eksekutabel Sebelum Inkrah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:58
in Nasional
Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta. Foto: Ist

Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta menyatakan bahwa para pihak yang sedang mengalami kasus sengketa perlu menunggu putusan yang sudah inkrah sebelum melakukan eksekusi agar mendapatkan kepastian hukum.

“Upaya hukum itu terbagi 2, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa contohnya adalah peninjauan kembali atau PK yang diajukan ke Mahkamah Agung. Para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah, karena kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya,” tutur Ryan Rudyarta yang merupakan dosen di Universitas Satyagama saat ditemui pada Kamis (12/12/2024).

BacaJuga:

Gus Kikin: Qonun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa. Jadi inkrah adalah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana.

“Status inkrah itu saat tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan oleh para pihak. Jika masih ada upaya hukum artinya belum inkrah. Kasus yang putusannya belum inkrah maka belum bisa dilakukan eksekusi karena masih belum jelas kepastian hukumnya,” papar Ryan Rudyarta yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Seperti kasus yang sedang terjadi pada PT. Hasana Damai Putra atau Damai Putra Group (DPG). DPG memiliki objek yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019. Namun digugat oleh Rawi yang mengaku sebagai pemilik objek yang sama dengan putusan Nomor 493/Pdt.G/2019/PN/Bks yang disahkan oleh PN Bekasi juga.

“Menurut saya perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Pada tahun 2014 PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah. Menariknya pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama dan lembaga yang mengesahkannya pun sama,” ujar Ryan Rudyarta yang juga dosen di Universitas Podomoro.

Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri (diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019), eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel), apabila terdapat 2 putusan yang bertentangan atas obyek yang sama. Meskipun sedang menunggu hasil putusan PK di MA, namun Pengadilan Negeri (PN) Bekasi telah 2 kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti yang statusnya belum inkrah kepada PT. Hasana Damai Putra.

“Jika melakukan tindakan tapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap para pihak. Jadi pendapat saya, sebaiknya para pihak saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil PK yang saat ini masih berlangsung di MA,” ungkap Ryan Rudyarta yang juga seorang pengacara.

PT. Hasana Damai Putra telah berupaya untuk melaksanakan prinsip Good Corporate Governance yaitu patuh pada hukum dan transparan terhadap kasus yang sedang dijalani. PT. Hasana Damai Putra melakukan pendekatan profesional dalam penanganan kasus dan tetap melindungi hak hak konsumen dan stakeholder lainnya.

“Good Corporate Governance itu adalah prinsip yang harus diterapkan dalam suatu perusahaan. Itu harus benar-benar ditegakkan antara lain prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Hal tersebut demi menjaga kepentingan para stakeholders. Perkara saat ini sedang ditangani oleh para profesional jadi para pihak diharapkan tunggu saja keputusan dari MA. Saya pun berharap kedepannya tidak ada lagi kekeliruan dan mal-adminitrasi dalam pendaftaran tanah,” pungkas Ryan Rudyarta yang juga influencer hukum di sosial media. (ibs)

Tags: InkrahKasus SengketaPakar Hukum AgrariaRyan Rudyarta

Berita Terkait.

hakim
Nasional

Gus Kikin: Qonun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
ikpi
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14
gedung polri
Nasional

IPW Desak Kapolri Tindak Mafia Hukum agar Penegakan Hukum Lebih Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:04
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:21
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ajak Aparatur Pemerintah Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Juang dan Sportivitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.