• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPK Ungkap Aset Hilang dan Piutang Macet Ratusan Miliar di PT. Pembangunan Jaya Ancol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 12 Desember 2024 - 20:31
in Megapolitan
Cover LHP BPK Provinsi DKI Jakarta atas Hasil Pemeriksaan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Foto: Dok BPK

Cover LHP BPK Provinsi DKI Jakarta atas Hasil Pemeriksaan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Foto: Dok BPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya persoalan aset yang hilang dan piutang macet senilai ratusan miliar rupiah di lingkungan PT. Pembangunan Jaya Ancol, yang mencoreng tata kelola keuangan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.

Temuan tersebut tertulis dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan operasional PT Pembangunan Jaya Ancol untuk Tahun Buku 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) yang tertuang dalam LHP Nomor 9/LHP/XVIII.JKT/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 mengungkapkan 15 temuan signifikan.

BacaJuga:

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

“Pemeriksaan pada akhir Oktober 2023 mengungkap 69 aset tetap PT PJA, senilai Rp125,7 miliar, tidak terindentifikasi lokasi dan keberadaannya. Rinciannya meliputi 25 mesin perlengkapan senilai Rp42,4 miliar dan 44 sarana prasarana Rp83,3 miliar,” tulis BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dikutip INDOPOS.CO.ID pada Kamis (12/12/2024).

Selain aset yang tidak teridentifikasi, BPK juga menemukan piutang macet milik PT Pembangunan Jaya Ancol dan anak perusahaannya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Piutang per 30 September 2023 menunjukkan terdapat piutang yang umurnya telah melebihi 1.080 hari atau tiga tahun senilai Rp22.177.945.390,00 yang berasal dari PT PJA dan anak perusahaan,” ungkap BPK.

Terpisah Head of Corporate Communications ยท PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Ariyadi Eko Nugroho dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID membenarkan hasil temuan BPK tentang permasalahan aset dan piutang macet tersebut.

“Terkait dengan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, pada dasarnya kami telah menindaklanjuti seluruh hasil kesimpulan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini, PT PJA sedang melaksanakan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencatatan aset tetap.

Langkah-langkah ini mencakup proses rekonsiliasi dan verifikasi data aset untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi yang tersedia.

“Untuk aset tetap yang dalam pemeriksaan BPK dilaporkan tidak ditemukan keberadaannya, manajemen telah melakukan penelusuran secara detail dan telah dipastikan bahwa aset-aset tersebut teridentifikasi dan berada dalam pengelolaan yang tepat,” kata dia.

Lanjut Eko, terkait dengan pajak hiburan/pajak daerah, dapat kami sampaikan bahwa seluruh kewajiban pajak daerah meliputi pajak hiburan dan PBB P2 sudah dibayarkan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah dinyatakan selesai oleh BPK.

“Pada tahun 2023, jumlah setoran pajak daerah Ancol sebesar Rp225,9 Milyar dan pada tahun ini, hingga Oktober 2024, Ancol telah menyetorkan pajak daerah kurang lebih sebesar Rp156 Milyar,” tuturnya.

“Dapat kami sampaikan pula, bahwa terkait pemenuhan tindak lanjut rekomendasi BPK, PT PJA telah melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian atas berbagai permasalahan yang ada, tindak lanjut yang telah dilakukan tersebut telah diterima oleh BPK,” tambahnya. (fer)

Tags: Aset HilangBPKBPK Provinsi DKI JakartaPiutangPT Pembangunan Jaya Ancol

Berita Terkait.

libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.