• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Desember 2024 - 03:07
in Nasional
Tahanan-BC
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasus pertama terjadi pada 01 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka tujuan India. Satwa-satwa tersebut meliputi 6 ekor cendrawasih kuning kecil, 4 cendrawasih mati kawat, 1 cendrawasih kerah besar, 8 burung raja perling sulawesi, 1 elang alap kelabu, 5 tarsius, dan 1 kuskus.

BacaJuga:

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Dalam kasus ini sebanyak enam warga negara India ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan satwa di dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaian (false concealment).

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan tiga ekor primata langka tujuan Dubai. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah, 1 ekor Owa Siamang dan 2 Owa Ungko. Seorang warga negara Mesir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mencoba menyembunyikan satwa di dalam koper dengan teknik serupa.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, semua satwa yang diselundupkan termasuk dalam daftar Appendix I dan Appendix II CITES, yang melarang perdagangan ilegal hewan langka demi melindungi keberlangsungan spesies tersebut.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan 15 penyidikan terkait upaya penyelundupan satwa langka dan komoditas hewan lainnya, termasuk bagian tubuh hewan. Total barang bukti yang diamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan benih bening lobster, serta 15 tersangka dalam berbagai kasus tersebut,” imbuhnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas penyelundupan satwa langka. Kolaborasi ini mencerminkan upaya tegas dan konsisten untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah satwa langka menjadi objek perdagangan ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai dan instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas di bidang konservasi. (ipo)

Tags: Bea Cukai Soekarno-HattaKejaksaan Negeri TangerangSatwa Langka

Berita Terkait.

bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11
dedi
Nasional

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:30
kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.