• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menko Yusril Sebut Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ini Kritik Para Pengacara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:20
in Nasional
Menko-Yusril-co

Sejumlah advokat protes pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra terkait wadah tunggal organisasi advokat. (Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah advokat kritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan yang mengatakan seolah-olah saat ini terjadi wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

“Apakah bapak menutup mata terhadap Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang telah multi bar,” kata advokat Milka Salandeo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Ia mempertanyakan, pernyataan Yusril dan Otto Hasibuan tersebut mewakili pemerintah atau advokat dengan bukti panggung pada 5 Desember di Bali dalam acara organisasi advokat.

“Dalam pengamatan kami sebagai penegak hukum, apakah kedudukan Bapak Menko Yusril mewakili pemerintah dengan menggunakan fasilitas negara atau dibiayai oleh organisasi advokat,” tanya Milka bersama Adhi Purnomo Santoso dan Agus Saputra.

Sikap Menko tentang wadah tunggal advokat diangapnya telah mengakibatkan keresahan organisasi-organisasi advokat, dengan menganggap organisasi advokat lain adalah organisasi masyarakat (ormas).

“Kalimat yang Bapak Yusril sampaikan, sangat menghina penegak hukum yang berlindung pada organisasi advokat resmi dan berlaku sebagai undang-undang,” Sesal Milka Salendeo.

Sebagai pejabat negara harusnya netral dan mengayomi seluruh advokat dan organisasi advokat di Indonesia. “Bapak Menko Yusril dan Bapak Wamenko Otto sepatutnya memiliki hati nurani atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” imbuhnya.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ dan menganut sistem single bar. Jika di luar itu bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat. (dan)

Tags: Organisasi AdvokatOtto HasibuanYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.