• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Terbukti Langgar Etik Kasus Dugaan Video Asusila, MKD DPR Beri Sanksi Haryanto

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 4 Desember 2024 - 02:16
in Politik
Haryanto-co

Anggota Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto menjalani sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial, Jakarta, Selasa (3/12/2204). (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial.

Dalam sidang etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Selasa (3/12/2024) inipun menjatuhi sanksi kepada Haryanto berupa teguran tertulis.

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kasus Hantavirus Andes Muncul, DPR Desak Pengawasan Ketat Bandara dan Pelabuhan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam saat membacakan putusan, di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kata Dek Gam, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa tanggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tandas Dek Gam.

Dalam sidang tersebut, para anggota hingga pimpinan MKD DPR RI mencecar Haryanto soal sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call sex.

Dimana, video pria yang diduga Haryanto tersebut sempat diputar dalam ruang sidang tersebut.

Dalam persidangan, anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal sosok pria tersebut kepada Haryanto.

“Mirip ngga sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama Bapak?” tanya Mangihut dalam sidang kepada Haryanto.

Menjawab pertanyaan dari Mangihut, Haryanto menyatakan kalau sosok tersebut bukanlah dirinya.

Kalaupun mirip, kata Haryanto, setiap orang banyak memiliki kemiripan wajah satu sama lain.

“Nggak. Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu,” kata Haryanto.

Mendengar jawaban dari Haryanto, Mangihut kembali memastikan soal pertanyaan yang sama.

Kali ini, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video yang tersebar dengan fisik langsung dari Haryanto.

“Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya,” kata Mangihut.

“Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu,” jawab Haryanto.

Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan kalau dirinya bukanlah sosok yang dimaksud melakukan tindakan asusila seperti video yang beredar.

“Tadi sudah jelas bapak lihat gambar tadi?” tanya Mangihut memastikan.

“Iya, bukan (saya),” jawab Haryanto.

Usai persidangan dan mendapat sanksi, Haryanto pun enggan memberikan komentar atas putusan sidang MKD DPR itu.

Sebagai informasi, MKD DPR RI melakukan permintaan klarifikasi terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP nomor A-193 atas nama Haryanto.

Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.

Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X.

Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR RI sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini.

Diketahui, sebelum menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, Haryanto adalah Bupati Pati dua periode, yakni periode 2012–2017 dan periode 2017-2022. (dil)

Tags: Fraksi PDIPHaryantoKasus Dugaan Video AsusilaMKD DPR

Berita Terkait.

paulus
Politik

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
Virus
Politik

Kasus Hantavirus Andes Muncul, DPR Desak Pengawasan Ketat Bandara dan Pelabuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:20
doli
Politik

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
Nasib Jurnalis RI di Ujung Tanduk, Legislator PKB Minta Prabowo Ambil Langkah BoP
Politik

Nasib Jurnalis RI di Ujung Tanduk, Legislator PKB Minta Prabowo Ambil Langkah BoP

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:07
kpu
Politik

Perbaiki Tata Kelola Pemilu, KPU Gandeng KPP DEM, BP2MI dan ANRI

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:39
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Ekonomi

Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2626 shares
    Share 1050 Tweet 657
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.