• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 November 2024 - 16:06
in Nasional
bcco

Bea Cukai secara rutin memberikan sosialisasi dalam kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk membekali para calon pekerja migran informasi seputar kepabeanan dan cukai sebelum berangkat ke luar negeri. Foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara rutin memberikan sosialisasi dalam kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk membekali para calon pekerja migran informasi seputar kepabeanan dan cukai sebelum berangkat ke luar negeri. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Tanjung Emas.

Pada Kamis (31/10), Bea Cukai Juanda hadir untuk mengedukasi 20 calon pekerja migran Indonesia di Balai Pelayanan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Sementara Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia di aula Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa (26/11).

BacaJuga:

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan meliputi peraturan terbaru yang mengatur barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan jumlah barang yang dapat dikirim, serta kewajiban registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa ke Indonesia.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa calon pekerja migran memahami peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang kiriman dan perangkat telekomunikasi yang mereka bawa,” ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa pekerja migran berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas perangkat yang dibawa (berupa handphone, komputer, atau telepon genggam) dengan jumlah paling banyak dua unit dalam satu kali kedatangan untuk kurun waktu satu tahun.

Sementara untuk impor barang kiriman, pekerja migran Indonesia diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai pabean paling banyak bernilai FOB USD500 untuk setiap pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam periode satu tahun.

“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut pekerja migran Indonesia wajib terdaftar di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri,” ujar Budi.

Selain itu, terdapat syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang kirimannya, antara lain:
(1) dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar negeri;
(2) barang yang dikirim berupa barang konsumsi atau keperluan rumah tangga;
(3) bukan merupakan barang kena cukai;
(4) bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, atau tablet;
(5) tidak untuk diperdagangkan;
(6) dikemas dalam kemasan paling besar berukuran 60x60x80 cm.

“Kami berharap para calon pekerja migran Indonesia lebih siap menghadapi regulasi yang ada dan menghindari potensi masalah saat mengirim barang dari luar negeri. Sosialisasi ini juga menjadi upaya penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pabean,” pungkas Budi. (ipo)

Tags: Bea CukaiCalon Pekerja Migrankepabeananpekerja migran
Berita Sebelumnya

Patra Drilling Contractor Raih Predikat Silver di Ajang The 20th ASRRAT 2024

Berita Berikutnya

Jalankan Program TJSL, PDC Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait.

wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Pelatihan-Housekeeping-dan-FnB

Jalankan Program TJSL, PDC Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.