• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tax Amnesti dan Kenaikan PPN di 2025, KNPI: Menkeu Pertontonkan Ketidakadilan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 November 2024 - 11:49
in Nasional
Pengampunan-Pajak

Ilustrasi tax amnesti. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti rencananya akan kembali diberlakukan pada 2025 nanti. Dengan demikian untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang.

Kebijakan ini berdekatan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen di tahun depan. Ketua Umum DPP KNPI – Komite Nasional Pemuda Indonesia Tantan Taufiq Lubis mengkritisi kebijakan tersebut.

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mempertontonkan akrobat ketidakadilan dalam kebijakan. “Meski tax amnesti dan kenaikan PPN ini dua hal yang berbeda, namun keduanya sama-sama terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda,” ujar Tantan Taufiq Lubis dalam keterangan, Kamis (21/11/2024).

Disini, lanjut dia, menjadi nampak perbedaan perlakuan terhadap para wajib pajak, rakyat kecil. Mereka ditekan kenaikan pajak, sementara di sisi lain ada kelompok masyarakat kaya yang mendapat priviledge pengampunan pajak.

“Masyarakat kelas menengah ke bawah kini sebetulnya tengah dalam masalah tekanan daya beli, akibat pendapatannya yang tak mampu mengimbangi kenaikan inflasi,” katanya.

“Tercermin dari laju konsumsi rumah tangga yang bahkan sudah tiga kuartal tak lagi mampu tumbuh di atas 5 persen membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lajunya makin pelan,” imbuhnya.

Sementara itu, masih ujar dia, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin. Maka, tak heran kini mulai marak di media sosial (Medsos) masyarakat yang menyatakan rakyat kecil dihantam PPN, orang kaya dapat pengampunan pajak.

“Masalah ini menjadi semakin pelik jika isu ‘ketidakadilan’ tersebut dieskalasi dalam skala yang lebih besar. Bisa melahirkan gerakan pembangkangan sipil (Civil Dis-obidience) atas kebijakan pemerintah yang dirasakan memberatkan dan tidak adil,” terangnya.

Ia menyebut, dalam catatan KNPI tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08 persen, hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93 persen. Kuartal I-2024 pun hanya tumbuh 4,91 persen.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95 persen, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11 persen maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05 persen, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dengan naiknya PPN pada 2025 sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan semakin memberatkan daya beli masyarakat ke depan, dan berpotensi melemahkan laju konsumsi rumah tangga,” ungkapnya.

“Kita semua berkewajiban mengawal laju nya pemerintahan, terutama sekali menjaga presiden prabowo dari anasir dan bisikan yang keliru dari jajaran menteri ekonominya yang kurang memiliki kreatifitas dan tidak cakap dalam melahirkan kebijakan yang bisa menambah pendapatan negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya akan menjadi mimpi semata jika para punggawa presiden prabowo hanya melakukan tindakan normatif. Apa adanya dan konsisten dengan kebijakan lama yang tak kreatif dan berkeadilan.

“Jadi ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani jangan hanya bisa Naikin pajak rakyat kecil. Coba optimalkan pendapatan dari pajak tambang dan pajak aktivitas bisnis di sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI mengambil inisiatif menjadi pengusul Revisi Undang Undang No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti pasca mendengar informasi dari Baleg DPR pada pertemuan dengan OJK yang menegaskan ada usulan mengenai Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Menurut dia, Komisi XI dirasa lebih tepat menjadi pengusul, karena memiliki pengalaman membahas mengenai pengampunan pajak dalam tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. (nas)

Tags: knpiMenkeuppnTax Amnesti

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.