• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Cipularang, Ini Ancaman Hukumannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 November 2024 - 17:02
in Nasional
Kondisi mobil minibus rusak berat akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Foto: Ditlantas Polda Jabar

Kondisi mobil minibus rusak berat akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Foto: Ditlantas Polda Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan, sopir truk trailer inisial R (43) sebagai tersangka yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta pada, Senin (11/11/20234).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengemudi truk tersebut lalai dalam berkendara. Alhasil kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

“Hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysys (TAA) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer,” kata Jules saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Pihaknya telah melakukan ram cek terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan, serta melakukan pemeriksaan 13 orang saksi dan dua orang ahli.

“Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem yang dicurigai, bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak,” ujar Jules.

Sementara panjang bekas rem 30 meter, ditemukan bekas jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Persneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima.

“Terlihat di dasbor mobil, indikator angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga,” tutur Jules.

“Telah dapat disimpulkan, kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” tambahnya. Tabrakan beruntun itu melibatkan 17 kendaraan. Ada belasan orang terlika dan satu orang meninggal dunia.

Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

“(Sopir) diduga melanggar pasar 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta,” imbuh Jules. (dan)

Tags: kecelakaankecelakaan mautPolda JabarTol Cipularang

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.