• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Merujuk Putusan MK, SP: UM 2025 Selambatnya Ditetapkan 21 November Mendatang

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 November 2024 - 20:12
in Ekonomi
uangco

Ilustrasi upah buruh. (dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi undang-undang (UU) Cipta Kerja, di antaranya beberapa pasal terkait upah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (9/11/2024).

BacaJuga:

BPDP Perkuat Peran, HASI 2026 Jadi Panggung Transformasi Industri Sawit

Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Warga Kuala Tanjung Kelola hingga 2 Ton per Hari

Akselerasi Energi Nasional, Minyak UMKM KBE Resmi Mengalir ke MEPG

Ia menyebut, pasal tersebut di antaranya upah minimum (UM) harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan hingga transportasi.

“Jadi Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya,” katanya.

Lalu, lanjut dia, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan. Karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dan, masih ujar Timboel, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB, karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.

“Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023,” tegasnya.

“Oleh karenanya Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksanaan PP 78 tahun 2015 lalu,” tambahnya.

Menurutnya, Dewan Pengupahan daerah juga harus melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan.

“Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)

Tags: Putusan MKs&pUM 2025

Berita Terkait.

Crawit
Ekonomi

BPDP Perkuat Peran, HASI 2026 Jadi Panggung Transformasi Industri Sawit

Selasa, 28 April 2026 - 15:09
Didi
Ekonomi

Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Warga Kuala Tanjung Kelola hingga 2 Ton per Hari

Selasa, 28 April 2026 - 12:26
Djoko-Siswanto
Ekonomi

Akselerasi Energi Nasional, Minyak UMKM KBE Resmi Mengalir ke MEPG

Selasa, 28 April 2026 - 11:05
Reaktivasi Energi, PHE Genjot Produksi Lewat Kolaborasi Teknologi KSOT
Ekonomi

Reaktivasi Energi, PHE Genjot Produksi Lewat Kolaborasi Teknologi KSOT

Senin, 27 April 2026 - 22:00
Laba Melonjak 216,7 Persen, DADA Tebar Dividen Rp2 Miliar ke Pemegang Saham
Ekonomi

Laba Melonjak 216,7 Persen, DADA Tebar Dividen Rp2 Miliar ke Pemegang Saham

Senin, 27 April 2026 - 21:08
Gerak Cepat Tanpa Bongkar Rig, Pertamina Drilling Ukir Lompatan di Sumur BNG-079
Ekonomi

Gerak Cepat Tanpa Bongkar Rig, Pertamina Drilling Ukir Lompatan di Sumur BNG-079

Senin, 27 April 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.