• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJPH: Produk Tak Halal boleh Beredar dengan Cantumkan Label Keterangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 2 November 2024 - 22:22
in Nasional
Haikal-Hassan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Produk non halal boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan ‘tidak halal’. Sementara sertifikasi halal pada produk bertujuan untuk melindungi konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).

BacaJuga:

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Ia mengatakan, tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal, karena Indonesia bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.

“Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Haikal Hassan.

Menurut dia, merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut, lanjut dia, yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal,” katanya.

“Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” imbuh Babe Haikal. (nas)

Tags: halalharam

Berita Terkait.

snbp
Nasional

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:13
Kementerian PANRB
Nasional

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:38
harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.