• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Tom Lembong Disoal, Pakar: Ini Jelas Kriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:53
in Headline
Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal impor gula. Sebab, penetapan status hukum tersebut hanya berdasar kebijakan kementerian.

Kejagung dinilainya, belum membuktikan secara gamblang praktik korupsi dalam kasus Tom Lembong. Hanya disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

BacaJuga:

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi,” kata Fickar melalui gawai di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Situasinya berbeda jika yang bersangkutan, kedapatan mendapat keuntungan dari kebijakan soal impor gula.

“Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifijasi dan lain-lain, tapi sebagai kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tindakan ini norak,” ujar Fickar.

Menurutnya, langkah Kejagung menggarap kasus tersebut yang menyeret Tom Lembong membuat khawatir menempati pimpinan di kementerian atau lembaga.

“Kejaksaan sudah bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini berbahaya, karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik,” nilai Fickar.

Mengenai tak ada koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan impor gula, hal tersebut dianggapnya bukan ranah Kejagung.

“Itu mengada-ada, koordinadi bukan urusan Kejaksaan Agung, ini jelas-jelas kriminalisasi,” imbuh Fickar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu ialah Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, bahwa yang bersangkutan menyalahi ketentuan karena menunjuk pihak swasta untuk impor. Padahal seharunya dilakukan perusahaan BUMN.

Apalagi kala itu, stok gula nasional mengalami surplus. Artinya tidak membutuhkan kebijakan impor. Di sisi lain, Kejagung membantah unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar terpisah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulakriminalisasiTom Lembong

Berita Terkait.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.