• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Tom Lembong Disoal, Pakar: Ini Jelas Kriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:53
in Headline
Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal impor gula. Sebab, penetapan status hukum tersebut hanya berdasar kebijakan kementerian.

Kejagung dinilainya, belum membuktikan secara gamblang praktik korupsi dalam kasus Tom Lembong. Hanya disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi,” kata Fickar melalui gawai di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Situasinya berbeda jika yang bersangkutan, kedapatan mendapat keuntungan dari kebijakan soal impor gula.

“Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifijasi dan lain-lain, tapi sebagai kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tindakan ini norak,” ujar Fickar.

Menurutnya, langkah Kejagung menggarap kasus tersebut yang menyeret Tom Lembong membuat khawatir menempati pimpinan di kementerian atau lembaga.

“Kejaksaan sudah bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini berbahaya, karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik,” nilai Fickar.

Mengenai tak ada koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan impor gula, hal tersebut dianggapnya bukan ranah Kejagung.

“Itu mengada-ada, koordinadi bukan urusan Kejaksaan Agung, ini jelas-jelas kriminalisasi,” imbuh Fickar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu ialah Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, bahwa yang bersangkutan menyalahi ketentuan karena menunjuk pihak swasta untuk impor. Padahal seharunya dilakukan perusahaan BUMN.

Apalagi kala itu, stok gula nasional mengalami surplus. Artinya tidak membutuhkan kebijakan impor. Di sisi lain, Kejagung membantah unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar terpisah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulakriminalisasiTom Lembong
Berita Sebelumnya

Soroti Kondisi “Hyper Regulation”, Doli: Banyak Undang-Undang tapi Minim Penegakan

Berita Berikutnya

Jasa Marga Bersama Peruri dan RIU Serahkan Beasiswa Program Dukungan Pendidikan BUMN untuk Putra-putri TNI/Polri di Yogyakarta

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
Jasa Marga Bersama Peruri dan RIU Serahkan Beasiswa Program Dukungan Pendidikan BUMN untuk Putra-putri TNI/Polri di Yogyakarta

Jasa Marga Bersama Peruri dan RIU Serahkan Beasiswa Program Dukungan Pendidikan BUMN untuk Putra-putri TNI/Polri di Yogyakarta

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.