• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani, PGRI: Kami Apresiasi Respon Cepat Polri

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:09
in Nasional
unifah

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi. (dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengapresiasi respon cepat Polri pada penanganan kasus Guru Honorer Supriyani. Pada kasus tersebut, menurut Unifah, PGRI memohon penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani,” ungkap Unifah Rosyidi dalam keterangan, Rabu (23/10/2024).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ia menuturkan, sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan. Dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” katanya.

Ia meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, pasalnya guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Sementara yang bersangkutan juga sedang mengikuti proses seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk masa depannya.

“Kami berharap, apabila di kemudian hari ada tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, mohon aparat kepolisian dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat,” terangnya.

“Upaya ini sebagai penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” imbuhnya.

Terkait proses seleksi PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, masih ujar Unifah, PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh
kepolisian,” tegasnya.

“Apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar oknum tersebut dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Rabu (24/4/2024) lalu. Diketahui, korban merupakan anak anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas menjadi Kanit Intelkam Polsek Baito.

Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Dengan laporan polisi bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.

Atas tuduhan tersebut, Supriyani pun ditahan di Lapas Perempuan Kendari, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan persidangan.

Kasus ini pun viral menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani S.Pd yang mendesak agar guru SDN 4 Baito itu segera dibebaskan beredar luas secara berantai melalui WhatsApp (WA). Dan sebelumnya sebagai bentuk simpati sesama profesi, muncul seruan kepada guru untuk mogok mengajar. (nas)

Tags: Guru Honorer SupriyaniPenangguhan PenahananPGRIPolri

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.