• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Berwenang Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:47
in Nasional
mdco

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Instagram/@mofmahfudmd

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, suatu peristiwa yang dapat menetapkan kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, bukan pihak kementerian.

Hal tersebut seraya menanggapi, pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menganggap tragedi penculikan dan penghilangan secara paksa tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

“Jadi, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ia mengemukakan, ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah ditangani Komnas HAM. Itu telah diakui pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari jumlah itu, salah satunya pelanggaran HAM berat ialah tragedi 1998.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 (pelanggaran HAM berat) yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB,” ujar Mahfud MD.

“Karena itu, ditetapkan oleh lembaga yang menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan,” tambahnya.

Namun, ia memahami kerangka berpikir Yusril yang menyatakan pelanggaran HAM berat sulit dibuktikan.

“So far, mungkin pak Yusril agak makal akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan,” ucap Mahfud.

Paling penting, yang telah ditangani Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat harus dipercayai.

“Ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan pemerintah yang lalu-lalu yang sudah ditindak,” imbuh Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap, tragedi penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada awal reformasi atau tepatnya tahun 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

“Enggak,” ucap Yusril terpisah saat disinggung tragedi 1998 masuk pelanggaran HAM berat atau tidak saat di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia memahami, dulu banyak angggapan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam membuktikannya telah dibentuk pengadilan HAM, Ad Hoc maupun pengadilan konvensional.

“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Yusril. (dan)

Tags: Mahfud MDTragedi 1998Yusril

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
kementan
Nasional

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22
mbg
Nasional

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR: Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.