• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Berwenang Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:47
in Nasional
mdco

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Instagram/@mofmahfudmd

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, suatu peristiwa yang dapat menetapkan kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, bukan pihak kementerian.

Hal tersebut seraya menanggapi, pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menganggap tragedi penculikan dan penghilangan secara paksa tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

BacaJuga:

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

“Jadi, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ia mengemukakan, ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah ditangani Komnas HAM. Itu telah diakui pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari jumlah itu, salah satunya pelanggaran HAM berat ialah tragedi 1998.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 (pelanggaran HAM berat) yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB,” ujar Mahfud MD.

“Karena itu, ditetapkan oleh lembaga yang menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan,” tambahnya.

Namun, ia memahami kerangka berpikir Yusril yang menyatakan pelanggaran HAM berat sulit dibuktikan.

“So far, mungkin pak Yusril agak makal akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan,” ucap Mahfud.

Paling penting, yang telah ditangani Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat harus dipercayai.

“Ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan pemerintah yang lalu-lalu yang sudah ditindak,” imbuh Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap, tragedi penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada awal reformasi atau tepatnya tahun 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

“Enggak,” ucap Yusril terpisah saat disinggung tragedi 1998 masuk pelanggaran HAM berat atau tidak saat di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia memahami, dulu banyak angggapan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam membuktikannya telah dibentuk pengadilan HAM, Ad Hoc maupun pengadilan konvensional.

“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Yusril. (dan)

Tags: Mahfud MDTragedi 1998Yusril

Berita Terkait.

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02
Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21
Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT
Nasional

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Rabu, 29 April 2026 - 18:40
Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender
Nasional

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Rabu, 29 April 2026 - 18:20
Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01
KCS
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.