• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung Ubah Keterangan dalam Persidangan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:13
in Nasional
Suasana sidang lanjutan berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Ist

Suasana sidang lanjutan berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun dengan sejumlah terdakwa terus bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Hasil pantauan INDOPOS.CO.ID di lokasi sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Terdakwa Tamron Alias Aon, Hasan Thjie Alias Asin, Ahmad Albani, dan Kwan Yung Alias Buyung dilanjutkan.

BacaJuga:

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Penuntut Umum menghadirkan saksi Heru Prayoga dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

“Saksi Heru Prayoga menyatakan bahwa berdasarkan data dari BPKH, IUP PT. Timah Tbk seluas ± 536,01 Ha masuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi,” katanya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Namun, terdapat kesalahan signifikan saat membaca peta overlay terkait tutupan lahan pertambangan.

“Saat BAP, tutupan lahan pertambangan dinyatakan seluas ± 63.149 Ha, tetapi dalam persidangan, saksi merivisi luas tutupan menjadi ± 28.379 Ha,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tamron alias Aon, Andy Inovi Nababan menilai kesalahan ini mengindikasikan ketidakakuratan dalam perhitungan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

“Oleh karena itu, keabsahan perhitungan tersebut patut dipertanyakan,” tandasnya.

Andy pun menambahkan, agar para media disarankan untuk meminta tanggapan dari Kejaksaan Agung atau pendapat ahli mengenai isu ini.

“Kasus ini, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor tata niaga timah, dengan jumlah yang sangat signifikan, sesuai dengan penilaian ahli dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Heru,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dinas LHK Bangka BelitungKasus Korupsi Tata Niaga TimahKasus Korupsi TimahPN Tipikor Jakpus

Berita Terkait.

ice
Nasional

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:40
dody
Nasional

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12
sutan
Nasional

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02
dokter
Nasional

Kasus Tewasnya Dokter Internship, DPR RI: Harus Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:11
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.