• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pesan Rokok Ilegal dan Tanpa Cukai, Pengusaha Medan Dibawa ke Persidangan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:06
in Daerah
Victorius-Simarmata

Terdakwa Victorius Simarmata saat mendengarkan dakwaan JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) yang memesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dan merugikan keuangan negara sebesar Rp132 juta lebih.

JPU Kejari Medan Desy Christiani mengatakan perbuatan terdakwa yang tidak mambayar cukai terhadap rokok-rokok tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp132.704.960.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Victor merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.

Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.

“Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas,” ujar Desy seperti dilansir Antara, KAmis (17/10/2024).

Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.

Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.

Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.

Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut JPU, atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 54 Subs Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/10), dengan agenda keterangan saksi petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Victorius Simarmata,” ucap Frans. (wib)

Tags: Pengusaha Medanrokok ilegalVictorius Simarmata

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.