• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KPPU Segera Panggil Pihak Terkait, Imbas Gandum Pangan Buat Pakan Ternak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:50
in Ekonomi
Gandum

Ilustrasi produk Gandum. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu ‘rembesnya’ importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat.

“Kami bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini,” ujar Komisioner KPPU, Hilman Pujana dalam keterangan, Kamis (17/10/2024).

BacaJuga:

Pertamina Perluas Panggung Perempuan di STEM, Posisi Strategis Kian Terbuka

PGN dan Pertamina Group Siapkan Ekosistem Blue Ammonia, CCS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

PHE Tancap Gas di Era Transisi Energi, Produksi Migas Naik hingga Proyek CCS Raksasa

KPPU, lanjut dia, bakal memanggil Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

“Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak,” ungkapnya.

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak.

“Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak,” jelasnya.

“Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” imbuh Hilman.

Sehingga, dikatakan dia, perlu pengawasan agar tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. “Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini, masih ujar dia, KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang terkait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.

Di sisa lain, masih menurut Hilman, ada gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu. “Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industry tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh di tahun 2023 ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung,” bebernya.

Ia menuturkan, dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, pihaknya melihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat.

“Untuk Implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelasan siapa yang bertugas mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya. (nas)

Tags: gandumKPPUPakan Ternakpangan

Berita Terkait.

Raden-Adjeng-Sondaryani
Ekonomi

Pertamina Perluas Panggung Perempuan di STEM, Posisi Strategis Kian Terbuka

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44
NK
Ekonomi

PGN dan Pertamina Group Siapkan Ekosistem Blue Ammonia, CCS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Ekonomi

PHE Tancap Gas di Era Transisi Energi, Produksi Migas Naik hingga Proyek CCS Raksasa

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39
helvi
Ekonomi

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Usaha Menengah lewat ACCES 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:04
epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Strategi Energi Primer Nasional di Tengah Lonjakan Kebutuhan Listrik

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:12
ipa
Ekonomi

Pertamina Dorong Hilirisasi dan Gas Bumi Demi Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.