• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KPPU Cium Ada Persaingan Tak Sehat Pada Pemanfaatan Gandum Pangan Pakan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:56
in Ekonomi
Ilustrasi produksi gandum. (Dok Kementan)

Ilustrasi produksi gandum. (Dok Kementan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perbedaan bea masuk yang signifikan antara gandum pangan (0 persen) dan gandum pakan (5 persen) berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan, bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0 persen, adapun bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5 persen.

BacaJuga:

Pertamina Borong Apresiasi di IHCSA 2026, Perkuat Peran Strategis Fungsi Hukum

Akademisi Apresiasi Prabowo dan Rosan, Hilirisasi Dinilai Buka Lapangan Kerja

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika 2026

“Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara sesama produsen pakan ternak,” ujar Hilman Pujana dalam keterangan, Rabu (16/10/2024).

“Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan pakan ternak, tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” imbuhnya.

Menurut dia, KPPU sebelumnya mempertemukan sejumlah stakeholder terkait dengan komoditas gandum seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

Hilman mengungkapkan, sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU tentunya menjalankan berbagai fungsinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adapun fungsi yang dilakukan oleh KPPU meliputi fungsi penegakan hukum serta fungsi kajian untuk menilai kebijakan regulator.

Dari analisis yang dilakukan oleh KPPU, tandas Hilman, pihaknya menilai masih ada ruang kosong dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. “Hal-hal seperti labeling pada kemasan berupa peruntukan gandum pangan dan pakan juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukannya,” tegasnya.

“Apakah ada dugaan industri baru yang menyerap gandum pangan begitu besar. Dari informasi KPPU, perihal ini ada proses penegakan hukum agar peruntukan gandum pangan tidak disalahgunakan bagi peruntukan gandum pakan,” imbuh Hilman.

Hal yang diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix. Dia menegaskan, bahwa pemerintah perlu melakukan aspek penguatan hukum untuk mengawasi hal tersebut. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai payung hukum yang mengatur regulasi soal ini, perlu diperkuat untuk menegakkan aturan main.

“Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai acuan untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi,” katanya.

Alumnus IPB University ini menduga perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan sebagai salah satu sumber masalah penyalahgunaan gandum pangan yang dijadikan gandum pakan. “Ini harus betul-betul ditelaah lebih mendalam. Bisnis boleh, tapi kalau sudah ada patgulipat, tak boleh didiamkan,” terangnya.

Dia lantas menyitir data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), dimana impor gandum untuk industri terigu tahun 2020 tercatat 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,7 juta ton. Tahun 2021, konsumsi gandum naik jadi 8,9 juta ton atau setara terigu 7 juta ton.

Adapun konsumsi gandum pada 2022 turun jadi 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,72 juta ton. Namun impor gandum di tahun berikutnya naik menjadi 8,8 juta ton, setara terigu 6,87 juta ton. Kemudian impor gandum Januari-Juni 2024 dicatat Aptindo sebesar 4,64 juta ton atau setara terigu 3,61 juta ton.

“Yang menarik, data Aptindo ini jauh lebih kecil daripada data versi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Januari-Agustus 2024, BPS mencatat impor gandum sebanyak 8,44 juta ton, senilai US$2,56 miliar. Nah, adanya selisih jumlah impor. Apakah ini berasal dari impor gandum untuk pakan ternak?,” ujarnya.

“Berarti ada indikasi importasi gandum untuk pakan ternak naik tinggi dan melebihi angka impor gandum untuk pangan manusia,” imbuhnya.

Semestinya para pelaku usaha pakan ternak, dikatakan Menix, bersaing sehat dalam menjalankan bisnis mereka. Yakni bagaimana komitmen menggunakan gandum pakan yang terkena bea masuk 5 persen sebagai bahan utama produksi pakan ternak.

“Bukan malah menggunakan gandum yang peruntukan untuk pangan. Wajar kalau importasi gandum pangan kemudian tinggi, lebih dari import gandum pakan,” ujarnya. (nas)

Tags: Bea MasukgandumGandum PakanGandum PanganKPPU

Berita Terkait.

Akademisi Apresiasi Prabowo dan Rosan, Hilirisasi Dinilai Buka Lapangan Kerja
Ekonomi

Pertamina Borong Apresiasi di IHCSA 2026, Perkuat Peran Strategis Fungsi Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:31
Akademisi Apresiasi Prabowo dan Rosan, Hilirisasi Dinilai Buka Lapangan Kerja
Ekonomi

Akademisi Apresiasi Prabowo dan Rosan, Hilirisasi Dinilai Buka Lapangan Kerja

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:21
Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika 2026
Ekonomi

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:11
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Ekonomi

KemenEkraf Bekali 50 Talenta Kreatif Banten Strategi Akses Pendanaan dan Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:05
Jaecoo
Ekonomi

OMODA & JAECOO Siapkan Inovasi Desain dan Teknologi Cerdas di International User Summit 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:03
Pelatihan
Ekonomi

Pertamina Salurkan 45 Alat Tenun untuk Pulihkan Ekonomi Perajin Desa Adat Sade

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:20

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.