• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KPPU Cium Ada Persaingan Tak Sehat Pada Pemanfaatan Gandum Pangan Pakan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:56
in Ekonomi
Ilustrasi produksi gandum. (Dok Kementan)

Ilustrasi produksi gandum. (Dok Kementan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perbedaan bea masuk yang signifikan antara gandum pangan (0 persen) dan gandum pakan (5 persen) berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan, bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0 persen, adapun bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5 persen.

BacaJuga:

Pertamina Perluas Panggung Perempuan di STEM, Posisi Strategis Kian Terbuka

PGN dan Pertamina Group Siapkan Ekosistem Blue Ammonia, CCS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

PHE Tancap Gas di Era Transisi Energi, Produksi Migas Naik hingga Proyek CCS Raksasa

“Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara sesama produsen pakan ternak,” ujar Hilman Pujana dalam keterangan, Rabu (16/10/2024).

“Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan pakan ternak, tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” imbuhnya.

Menurut dia, KPPU sebelumnya mempertemukan sejumlah stakeholder terkait dengan komoditas gandum seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

Hilman mengungkapkan, sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU tentunya menjalankan berbagai fungsinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adapun fungsi yang dilakukan oleh KPPU meliputi fungsi penegakan hukum serta fungsi kajian untuk menilai kebijakan regulator.

Dari analisis yang dilakukan oleh KPPU, tandas Hilman, pihaknya menilai masih ada ruang kosong dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. “Hal-hal seperti labeling pada kemasan berupa peruntukan gandum pangan dan pakan juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukannya,” tegasnya.

“Apakah ada dugaan industri baru yang menyerap gandum pangan begitu besar. Dari informasi KPPU, perihal ini ada proses penegakan hukum agar peruntukan gandum pangan tidak disalahgunakan bagi peruntukan gandum pakan,” imbuh Hilman.

Hal yang diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix. Dia menegaskan, bahwa pemerintah perlu melakukan aspek penguatan hukum untuk mengawasi hal tersebut. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai payung hukum yang mengatur regulasi soal ini, perlu diperkuat untuk menegakkan aturan main.

“Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai acuan untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi,” katanya.

Alumnus IPB University ini menduga perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan sebagai salah satu sumber masalah penyalahgunaan gandum pangan yang dijadikan gandum pakan. “Ini harus betul-betul ditelaah lebih mendalam. Bisnis boleh, tapi kalau sudah ada patgulipat, tak boleh didiamkan,” terangnya.

Dia lantas menyitir data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), dimana impor gandum untuk industri terigu tahun 2020 tercatat 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,7 juta ton. Tahun 2021, konsumsi gandum naik jadi 8,9 juta ton atau setara terigu 7 juta ton.

Adapun konsumsi gandum pada 2022 turun jadi 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,72 juta ton. Namun impor gandum di tahun berikutnya naik menjadi 8,8 juta ton, setara terigu 6,87 juta ton. Kemudian impor gandum Januari-Juni 2024 dicatat Aptindo sebesar 4,64 juta ton atau setara terigu 3,61 juta ton.

“Yang menarik, data Aptindo ini jauh lebih kecil daripada data versi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Januari-Agustus 2024, BPS mencatat impor gandum sebanyak 8,44 juta ton, senilai US$2,56 miliar. Nah, adanya selisih jumlah impor. Apakah ini berasal dari impor gandum untuk pakan ternak?,” ujarnya.

“Berarti ada indikasi importasi gandum untuk pakan ternak naik tinggi dan melebihi angka impor gandum untuk pangan manusia,” imbuhnya.

Semestinya para pelaku usaha pakan ternak, dikatakan Menix, bersaing sehat dalam menjalankan bisnis mereka. Yakni bagaimana komitmen menggunakan gandum pakan yang terkena bea masuk 5 persen sebagai bahan utama produksi pakan ternak.

“Bukan malah menggunakan gandum yang peruntukan untuk pangan. Wajar kalau importasi gandum pangan kemudian tinggi, lebih dari import gandum pakan,” ujarnya. (nas)

Tags: Bea MasukgandumGandum PakanGandum PanganKPPU

Berita Terkait.

Raden-Adjeng-Sondaryani
Ekonomi

Pertamina Perluas Panggung Perempuan di STEM, Posisi Strategis Kian Terbuka

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44
NK
Ekonomi

PGN dan Pertamina Group Siapkan Ekosistem Blue Ammonia, CCS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Ekonomi

PHE Tancap Gas di Era Transisi Energi, Produksi Migas Naik hingga Proyek CCS Raksasa

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39
helvi
Ekonomi

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Usaha Menengah lewat ACCES 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:04
epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Strategi Energi Primer Nasional di Tengah Lonjakan Kebutuhan Listrik

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:12
ipa
Ekonomi

Pertamina Dorong Hilirisasi dan Gas Bumi Demi Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.